BaskomNews.com – Imam (22), warga asal Bojonegoro Jawa Timur yang tinggal di Dusun Kalipandan, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat ini terpaksa diringkus polisi, lantaran terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang bocah perempuan.
Lantaran sering menonton video porno, penjual ayam penyet ini tak kuasa menahan birahi. Pada akhirnya, tersangka melampiaskan hasrat birahinya dengan meraba, memegang dan mengelus kemaluan anak keci di bawah umur yang dijadikan fantasinya saat sendirian.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya usai dilakukan pemeriksaan petugas Unit PPA.
Dikatakan, kasus ini terjadi setelah pelaku datang ke Karawang dan berniat ikut kerja dengan temannya berjualan ayam penyet. Dia datang ke Karawang pada 15 Maret 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering menonton film porno sejak berada di Bojonegoro. Namun, dampak perbuatannya itu dilampiaskan pelaku saat berada di Karawang.
“Di kampungnya jarang ada anak kecil. Di Telukjambe Timur tempat korban tinggal di Karawang, banyak anak kecil,” tutur AKP Bimantoro Kurniawan, Jumat (3/4/2020).
Kini, Ttrsangka ditahan di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun.(red)














