Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
HUKRIM  

Persidangan Gugatan RS Lira Medika, Warga Minta TPS Ditutup

Exif_JPEG_420
banner 468x60

BaskomNews.com – Pasca adanya temuan limbah medis RS Lira Medika di TPS warga RT 02/06 Dusun Lamaran Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur, warga meminta agar keberadaan TPS tersebut segera ditutup.

“Ya keinginan kami, intinya TPS tersebut di tutup saja,” tutur Ketua RT 02 Jopan, perwakilan warga Kelurahan Palumbonsari saat ditemui di ruang persidangan Pengadilan Negeri Karawang, kepada BaskomNews.com, Kamis (11/06/2020).

banner 336x280

Selain itu, sambung Jopan, atas permintaan masyarakat di lingkungan Kelurahan Palumbonsari, pihaknya juga melayangkan gugatan Class Action bersama KPLHI Karawang ke Pengadilan Negeri Karawang.

“Sangat berdampak, baunya itu yang sangat menyengat. Maka dari itu kami meminta lokasi TPS tersebut ditutup dan tidak digunakan lagi ke depannya oleh pihak RS Lira Medika,” pintanya.

Di tempat yang sama, Tokoh Masyarakat Kelurahan Palumbonsari Suparman menuturkan, selain dampak bau yang sangat menyengat terhadap pemukiman, warga setempat pun resah akan timbulnya penyakit dampak dari pembuangan limbah medis yang dilakukan oleh pihak RS Lira Medika di TPS tersebut.

“Intinya jangan buang sampah atau limbah medis lagi di TPS itu, dan kami juga sudah sepakat untuk menutup lokasi TPS tersebut,” tuturnya.

Dari informasi yang dihimpun di lokasi persidangan gugatan Class Action, TPS tersebut akan segera ditutup dan pihak RS Lira Medika beserta pihak pengelola limbah medis tersebut pun tidak akan melakukan tindakan yang terulang kembali.

“Ya katanya sih begitu, pihak RS Lira Medika tidak akan membuang lagi sampah dan limbah medisnya ke TPS warga,” tandasnya.

Sementara itu dari pantauan persidangan yang sedang berlangsung di PN Karawang, selain dihadiri oleh pihak penggugat Class Action (warga dan KPLHI, red) juga turut dihadiri oleh kuasa hukum RS Lira Medika, Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.

Namun pihak pengelola limbah medis milik RS Lira Medika yakni pihak ketiga yang dikelola oleh Yayasan Putra Karawang tidak nampak hadir dalam persidangan gugatan Class Action itu. (Cr1)

banner 336x280