RS Lira Medika Tolak Kompensasi Warga, Sidang Dilanjut Minggu Depan

0

Exif_JPEG_420

banner 468x60

BaskomNews.com – Agenda sidang kedua (sidang lanjutan) gugatan Class Action yang dilakukan oleh Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Karawang bersama warga Palumbonsari Kecamatan Karawang atas persoalan pembuangan limbah medis Rumah Sakit Lira Medika, terpaksa harus dilanjut ke minggu depan, lantaran tidak ada titik temu antara penggugat dengan tergugat.

Pasalnya, pihak RS Lira Medika menolak adanya ganti rugi atau kompensasi yang diajukan dalam gugatan perkara Class Action atas permasalahan kasus pembuangan Limbah medis milik RS Lira Medika ke TPS warga Dusun Lamaran Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur.

banner 336x280

“Persidangan ditunda ke minggu depan oleh majelis hakim, karena pihak tergugat (RS Lira Medika, red) enggan memenuhi tuntutan warga yang menuntut ganti rugi atau kompensasi terkait adanya temuan pembuangan limbah medis milik tergugat ke TPS warga Palumbonsari,” kata Kuasa Hukum KPLHI Karawang, Achmad Fazri, kepada BaskomNews.com, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/06/2020) siang.

Untuk diketahui, sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Karawang Jazulli SH ini merupakan sidang lanjutan pertama untuk mediasi mendengar tuntutan dari warga Palumbonsari.

“Pihak mereka yang dimana tergugat adalah pihak RS Lira Medika merasa keberatan atas tuntutan gugatan dari warga yang menginginkan adanya ganti rugi dan kompensasi tersebut. Sedangkan pihak tergugat hanya menyanggupi gugatan warga yang meminta tidak membuang limbah medisnya itu ke TPS warga dan akan menutup TPS sebelumnya, serta akan memfasilitasi warga untuk dibuatkan TPS yang jauh dari pemukiman warga. Hanya itu saja yang disanggupi oleh pihak mereka sebagai tergugat,” terang Fazri.

Akibatnya, lanjut Fazri, atas gugatan warga kepada pihak RS Lira Medika melalui gugatan Class Action ke PN Karawang urung untuk membuahkan putusan inkrah terkait kasus pembuangan Limbah medis milik RS Lira Medika ke TPS warga tersebut.

“Sehingga majelis hakim PN Karawang memberikan waktu dalam kurun satu pekan ke depan untuk pihak tergugat melakukan mediasi dengan pihak penggugat terkait tuntutan warga yang meminta ganti rugi kompensasi atas kejadian itu,” lanjutnya.

Dalam pantauan redaksi BaskomNews.com di ruang persidangan, selain dihadiri oleh perwakilan warga dan tokoh masyarakat Palumbonsari beserta KPLHI Karawang, juga turut hadir dalam persidangan itu yakni tim kuasa hukum perwakilan pihak tergugat (RS Lira Medika) dan dihadiri juga dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.

Namun dalam persidangan itu tidak nampak kehadiran pihak pengelola limbah medis milik RS Lira Medika yakni Yayasan Putra Karawang (YPK).

Di tempat yang sama, Ketua KPLHI Karawang Ade Sofyan menambahkan, terkait penolakan tuntutan yang diminta oleh warga Palumbonsari yang terkena dampak dari pembuangan Limbah medis RS Lira Medika, pihaknya akan terus mendampingi warga dan akan terus mengawal pelanggaran administrasi yang telah dilakukan oleh pihak RS Lira Medika.

“Ya walaupun belum ada putusan inkrah dari majelis hakim PN Karawang terkait gugatan Class Action kami ini, tapi kami akan terus mengawal tuntutan warga ini sampai selesai. Bahkan bukan itu saja, kami juga akan mempertanyakan kepada pihak DLHK Karawang terkait sanksi administrasi yang akan diberikan kepada pihak RS Lira Medika yang telah melakukan pencemaran lingkungan dengan melakukan pembuangan Limbah medis ke TPS warga itu juga,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satupun perwakilan dari tim kuasa hukum pihak tergugat yakni RS Lira Medika untuk dikonfirmasi terkait persidangan tersebut. (Cr1)

banner 336x280