Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

PT Garda Klaim Penyerahan Pasar Cikampek I ke PT Celebes Tak Berkekuatan Hukum

banner 468x60

BaskomNews.com – Penyerahan kepengelolaan Pasar Cikampek I dari Pemerintah Daerah Karawang terhadap PT Celebes Natural Propertindo, diklaim tidak memiliki kekuatan hukum oleh PT Garda Nawa Tunggal Sangaji.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengurus Harian PT Garda Nawa Tunggal Sangaji, Hasan yang menanggapi terkait penyerahan pengelolaan pasar dari Pemda Karawang ke PT Celebes.

banner 336x280

Menurutnya, hal tersebut belum mempunyai kekuatan hukum, karena Pemda Karawang belum menyelesaikan pembayaran kepada PT ALS sesuai jumlah rupiah yang telah disepakati.

“Seharusnya pihak Pemda Karawang mendukung PT Garda, karena dalam kurun waktu kurang dari satu bulan membuat semua pedagang di pasar pemda merasa puas dari sisi keamanan dan kebersihan yang selama ini banyak di keluhkan para pedagang,” kata Hasan kepada BaskomNews.com, Jumat (09/10/2020).

Hasan mengklaim, keberadaan PT Garda sebagai pengelola di Pasar Cikampek I ini tertuang dalam surat kesepakatan yang ditandatangani Drg. Hj. Henny Haddade Mars., dan Ir. Heriawan Hadade dari PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS).

“Sudah jelas dalam kesepakatan antara PT ALS dan PT Garda, PT Garda-lah yang berhak mengelola pasar ini,” ujarnya.

Belum lama ini, Direktur PT ALS, Drg. Hj. Henny Haddade Mars menegaskan bahwa gugatan telah dimenangkan PT ALS melalui putusan persidangan di PN Karawang dengan Nomor Putusan O46/PDT/G/2016/PN-KRW.

“Dan Hakim mengabulkan penggugat PT ALS untuk seluruhnya, karena itu adalah investasi murni PT ALS senilai Rp 60 milliar, dengan masa hak pengelolaan selama 25 tahun dimulai dari tahun 2009 lalu,” tuturnya.

“Itu pengelolaan hak PT ALS selama 25 tahun, Pemda tidak punya hak sama sekali terhadap pasar Cikampek I bahkan Rp 1000 pun, pemda tidak mengeluarkan dana terhadap Pasar Cikampek I, dan sekarang sudah saya serahkan ke PT. Garda Nawa Tunggal Sangaji untuk masa kepengelolaan ya selama 17 tahun,” katanya.

“Tembusan suratnya sudah saya layangkan ke Bupati, Kapolres Karawang, Dandim, Camat Cikampek, Kapolsek, Danramil, Kades Cikampek Timur dan Kades Cikampek Selatan serta IPPTU,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan dasar menindak lanjuti surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Nomor: 510.15/5324/Disperindag pertanggal 07 Oktober 2020, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Karawang, H. Ahmad Suroto beserta rombongan mendatangi pasar Cikampek 1, pada Kamis (8/10/2020)

“Atas dasar tersebut, kami pemerintah daerah Kabupaten Karawang menyerahkan pengelolaan Pasar Cikampek I kepada PT Celebes Natural Propertindo,” kata Suroto di depan kantor PT Celebes, Lantai II Pasar Cikampek 1, Kamis (08/10/2020) kemarin.

Terkait kedatangan Suroto ke Pasar Cikampek I atau yang dikenal Pasar Pemda Cikampek, yaitu dalam rangka menegaskan bahwa pengelolaan pasar Cikampek selanjutnya di kelola oleh PT Celebes Natural Propertindo. Namun dalam acara tersebut tidak dihadiri Ikatan Pedagang Pasar Cikampek Satu (IPPTU) sebagai perwakilan besar para pedagang pasar Cikampek. (CR1)

 

Foto : Kepala Disperindag Karawang, H. Ahmad Suroto beserta rombongan saat mencabut spanduk PT Garda Nawa Tunggal Sangaji di Pasar Cikampek I.

Editor : Ade Kosasih, SE

 

banner 336x280