Uji Materiil UU Kejaksaan, Pemohon Sebut Jaksa Melaksanakan Fungsi Peradilan Seperti Hakim
BASKOMNEWS – Uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI telah melewati 2 kali sidang mulai dari sidang pendahuluan dan sidang perbaikan permohonan. Selanjutnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terdiri atas Anwar Usman, Enny Nurbaningsih dan Manahan MP Sitompul akan membawa Perkara Nomor 27/PUU-XX/2022 ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) itu untuk diputuskan apakah perkara ini lanjut atau tidak.
Mengenai hal itu, salah satu pemohon, Dra. Renny Aryanny S.H. LLM mengatakan, pihaknya memohonkan uji materiil UU Kejaksaan RI itu berpijak kepada UUD 1945 Pasal 24 Ayat 3. Dalam Pasal 24 Ayat 3 UUD 1945 dijelaskan “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.”
“Dan Kejaksaan merupakan badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan sistem peradilan. Ini juga dipertegas dalam Pasal 38 Ayat 1, Ayat 2 dan Pasal 54 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tutur Renny dalam keterangan resminya di Jakarta.
Karena itu, kata Renny dalam memohonkan uji materiil UU Kejaksaan itu, pihaknya akan fokus bahwa pelaksanaan fungsi badan peradilan khususnya mengadili perkara pidana dilaksanakan oleh hakim dan jaksa. Dengan demikian, sudah selayaknya usia pensiun hakim dan jaksa disetarakan menjadi 65 tahun seperti hakim Pengadilan Negeri saja, karena Hakim Tinggi bisa 67 tahun, bahkan Hakim Agung hingga 70 tahun.
Permohonan tersebut, kata Renny, bukan merujuk pada lembaga peradilan yang merupakan lembaga yudikatif dan Kejaksaan sebagai lembaga eksekutif. Tetapi justru sebagaimana yang telah diuraikan dalam permohonan uji materiil tersebut bahwa itu terkait dengan fungsi sebagai badan peradilan.
“Inilah dasar kami menguji Pasal 12 huruf C dan Pasal 40A UU Kejaksaan yang terkait dengan para jaksa yang memasuki masa pensiun telah mencapai 60 tahun. Seperti hakim, jaksa juga melaksanakan fungsi badan peradilan sehingga usia pensiunnya seharusnya setara,” ungkap Renny.
Renny menambahkan, pihaknya berharap hakim MK mengabulkan semua permohonan yang dicantumkan dalam petitum. Meski dalam petitum tidak secara eksplisit dicantumkan bahwa masa pensiun jaksa semestinya 65 tahun, tapi hakim MK pasti tahu _ex aequo et bono_.
“Artinya hal itu bisa saja ditambahkan oleh hakim. Kami sangat menyadari hakim MK akan lebih jernih dalam melihat kejanggalan ini, terlebih dinyatakan bahwa jaksa merupakan aparatur sipil negara (ASN) khusus yang menjalankan fungsi badan peradilan,” katanya.
Sebelumnya, 5 jaksa senior memohonkan uji materiil atas Pasal 12 huruf C dan Pasal 40A UU tentang Kejaksaan RI ke MK. Mereka meminta MK mengubah ketentuan usia pensiun jaksa dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Dalam aturan sebelumnya, UU Kejaksan Tahun 2004 telah mengatur usia pensiun Jaksa 62 tahun, namun dalam UU baru malah dipangkas menjadi 60 tahun, ketika tugas dan wewenang ditambah usia pensiun malah dipangkas. Kelima jaksa senior itu adalah Fentje Eyert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Fachriani Suyuti, dan Martini.