Tega Banget!!! Istri Jadi Dalang Pembunuhan Karyawan Toyota di Karawang

0
banner 468x60

 

KARAWANG BASKOMNEWS – Masih ingat Geger warga Karawang adanya penemuan mayat yang tergeletak di jalan Balongsari Klari dan merupakan seorang karyawan pabrik Toyota yang ramai di beritakan di bunuh Begal!! Ternyata korban di bunuh oleh istrinya sendiri.

banner 336x280

 

 

 

Tegakan!!! Karyawan Toyota Arief sriyono (32) di temukan meninggal di jalan sasak Misran Dusun Pasir Panjang Desa Cibalongsari merupakan korban berencana dari kejam nya seorang istri.

 

 

 

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan peristiwa itu bukan aksi begal, melainkan pembunuhan berencana yang melibatkan istri dan adik korban.

 

 

 

Kecurigaan pihak kepolisian akibat adanya larangan tidak boleh di autopsi oleh pihak kepolisian.

 

 

 

“Kedua tersangka merupakan kakak dan adik, Ossy Claranita Nanda (32) yang merupakan istri korban dan Pandu (19) adik korban dan RZ (Eksekutor) masih kita kejar, ” Ucap Kapolres Karawang di dampingi oleh Kasat Reskrim Karawang, AKP. Abdul Jalil. Selasa (16/1).

 

 

 

Kapolres mengatakan pembunuhan di latar belakangi istri yang sakit hati dan memendam kesal terhadap korban, dikarenakan tidak harmonis karena adanya perselingkuhan pelaku sering di marahi oleh korban.

 

 

“Hubungan suami istri sudah tidak harmonis, adanya perselingkuhan dan adanya motif sakit hati, lalu korban juga tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan pelaku, ” Bener Kapolres.

 

 

 

Kapolres pun membeberkan jika istri korban sudah merencanakan pembunuhan itu dua minggu sebelum eksekusi. Dan ada modus di buat seolah-olah korban begal.

 

 

 

“Istri korban yang merencanakan pembunuhan itu, dan mereka siapkan di kos-kosan. Lalu meminta tolong adik pelaku dan RZ si eksekutor untuk melakukan pembunuhan, “jelasnya.

 

 

 

Terduga pelaku berhasil di amankan oleh tim Resmob Polres Karawang gabungan dengan tim Jatanras Polda Jabar.

 

 

Sementara, tim Resmob Karawang dan Tim Jatanras Polda Jabar saat ini tengah melakukan pengembangan ke Banyumas untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya yang saat ini buron.

 

 

 

Sementara, barang bukti milik korban seperti STNK dan BPKB helm dan pakaian korban sendal serta ponsel sudah diamankan.

 

 

 

Dan pelaku saat ini bisa di jerat dengan pasal 340 KHUPidana Jo Pasal 56 dan atau pasal 365 ayat (3) KHUPidana Jo Pasal 56 KHUPidana dengan ancaman 20 sampai seumur hidup. (Yfn)

 

banner 336x280