Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Peletakan Batu Area Aspirasi di Obyek Vital Nasional – Kawasan Industri KIIC

0
banner 468x60

 

KARAWANG,BASKOMNEWS – Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin dan di atur oleh Undang-Undang.

banner 336x280

 

 

Dalam menyampaikan hak berpendapat di muka umum, setiap warga negara juga mempunyai kewajiban dan tanggungjawab, yaitu tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat umum, tidak boleh merugikan hak asasi orang lain dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

Sesuai dengan Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.

 

 

 

Obyek Vital Nasional (Obvitnas) adalah bangunan, tempat dan usaha yg menyangkut harkat hidup orang banyak, kepentingan dan atau sumber pendapatan besar negara yg memiliki potensi kerawanan dan dapat menggoyahkan stabilitas ekonomi, politik dan keamanan bila terjadi gangguan keamanan.

 

 

Kawasan Industri KIIC, telah ditetapkan menjadi Obyek Vital Nasional Bidang Industri berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 4781 Tahun 2023 tentang Penetapan Kawasan Industri Karawang International Industrial City yang dikelola oleh PT. Maligi Permata Industrial Estate, PT. Harapan Anang Bakri & Sons dan PT. Karawang Tatabina Industrial Estate sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri.

 

 

 

Walaupun telah ditetapkan sebagai Obvitnas, Kawasan industri KIIC dan perusahaan-perusahaan yang ada di dalamnya sering kali mendapatkan ancaman dan/atau gangguan, salah satunya aksi unjuk rasa/demonstrasi yang dilakukan di depan gerbang perusahaan dan menutup akses jalan sehingga mengganggu kepentingan umum.

 

 

 

Hal itu dapat berdampak terganggunya operasional dan distribusi barang export-import perusahaan baik nasional maupun multi nasional yang berada dalam kawasan industri KIIC, sehingga dapat menyebabkan kerugian negara.

 

 

 

Memperhatikan hal-hal tersebut, Bupati Karawang H. Aep Saepuloh SE, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, SIK, Msi,mengusulkan dibangunnya AREA ASPIRASI sebagai tempat menyampaikan aspirasi masyarakat di Kawasan KIIC.

 

 

 

Direktur KIIC ,Sanny Iskandar mendukung dan memfasilitasi usulan tersebut dengan menyediakan lahan KIIC seluas 1,293 hektar untuk pembangunan AREA ASPIRASI beserta infrastrukturnya sesuai dengan design yang sudah disepakati bersama seperti ruang mediasi, panggung orasi, area parkir, toilet, dll.

 

 

 

Pada pidatonya,Direktur KIIC, Sanny Iskandar mengatakan apresiasi kepada Forkopimda Karawang yang telah menginisiasi terwujudnya ruang aspirasi masyarakat.

 

 

 

Harapannya, adanya ruang aspirasi itu bisa menjadi tempat dimana masyarakat mengutarakan aspirasi terkait kebijakan ketenagakerjaan dan lainnya.

 

 

 

“Mudah-mudahan ruang aspirasi ini bisa menjadi tempat mengakselerasi keinginan dan kebutuhan masyarakat, ” Ujar Direktur KIIC.

 

 

 

Terpisah, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono pun menambahkan bahwa keberadaan ruang aspirasi merupakan irisan aturan yang harus di jaga bersama-sama.

 

 

 

“Dan ruang aspirasi merupakan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam menjaga iklim investasi tetap berjalan dan tanpa ada kendala, ” Harap Kapolres.

 

 

 

Sementara, Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh menjelaskan, bahwa ide ruang aspirasi merupakan sinergitas kawasan KIIC dan Forkopimda Karawang.

 

 

 

Harapannya, sambung Bupati ruang aspirasi menjadi lokasi yang aman dan nyaman bagi kedua belah pihak bisa mengutarakan kepentingannya.

 

 

 

“Dan saya sangat apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung ruang aspirasi ini bisa terwujud di KIIC, ” Ujar Bupati.

 

 

 

“Sehingga kegiatan kawasan bisa berlangsung lancar dan iklim investasi jauh lebih aman juga kegiatan yang lain pun nyaman, ” Pungkasnya

 

 

 

Perlu di ketahui AREA ASPIRASI yang dibangun di Kawasan KIIC merupakan pilot project sistem manajamen keamanan pada obvitnas di Indonesia.

 

 

 

Dikelola bersama antara Pengelola Obvitnas dengan Pemerintah, Polri serta TNI apabila diperlukan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

 

 

 

Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Peletakan Batu Pembangunan AREA ASPIRASI akan dilakukan bersama antara Bupati Karawang, Kapolres Karawang dan Direktur KIIC, dengan mengundang unsur Forkopimda pada tanggal 30 Mei 2024 di lokasi AREA ASPIRASI di Kawasan Industri KIIC.

 

 

Hal ini menjadi bukti nyata kebersamaan Pemerintah Daerah dan Kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum khusunya di Obvitnas-Kawasan Industri KIIC.

 

 

 

 

Penggunaan AREA ASPIRASI sebagai tempat menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai upaya terakhir terhadap surat pemberitahuan unjuk rasa yang akan dilakukan di Obvitnas-Kawasan Industri KIIC.

 

 

 

Kepolisian mengarahkan massa aksi unjuk rasa ke AREA ASPIRASI, selanjutnya perwakilan/ kuasa perusahaan mendengar aspirasi yang disampaikan oleh pengunjuk rasa secara langsung di AREA ASPIRASI tersebut, apabila diperlukan proses mediasi, dapat langsung dilakukan di Ruang Mediasi.

 

 

 

 

Harapannya tidak hanya Pemerintah Daerah dan Kepolisan saja tetapi kepada semua pihak khususnya masyarakat untuk terus meningkatkan rasa kepedulian dalam menjaga kondusifitas demi menciptakan situasi yang aman dan damai.

 

 

 

Sehingga dapat membuka pintu investasi yang dapat membawa pertumbuhan ekonomi, peningkatan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak lagi untuk Masyarakat di Kabupaten Karawang. (Yfn/Rls)

banner 336x280