Tegas! KCD Wilayah IV Disdik Jabar Larang Sekolah Tingkat SMA atau SMK Tahan Ijazah Murid

0
banner 468x60

 

PURWAKARTA,BASKOMNEWS – Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) melarang sekolah menahan ijazah siswa, baik SMA maupun SMK, di lingkungan mereka dengan alasan apapun.

banner 336x280

 

 

 

Kepala KCD, Budi Hermawan, menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh ditahan oleh sekolah, bahkan jika ada tunggakan administrasi.

 

 

 

“Kalau di sekolah negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah,” kata Budi,

 

 

dikutip Purwakarta Update dari Sinarjabar.com pada Selasa, (4/6).

 

 

Larangan ini berlaku untuk semua lembaga pendidikan, termasuk sekolah swasta, dan melanggar aturan pemerintah.

 

 

“Pada prinsipnya, ijazah wajib diberikan dan tidak boleh ditahan. Ambil ijazah gratis, tapi tanggungan siswa terhadap komite sekolah harus sudah beres. Kalau belum mampu melunasi, bisa koordinasi dengan kepala sekolah, atau bagian tata usaha. Jangan menahan ijazah karena itu hak siswa,” jelasnya.

 

 

 

Masyarakat diminta melaporkan sekolah yang melanggar aturan ini, dengan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh KCD.

 

 

 

“Kami akan berikan teguran hingga tindak tegas termasuk sanksi kalau masih ada sekolah di lingkungan KCD Wilayah IV yang menahan ijazah siswa karena itu urusan sekolah dengan orang tua,” ungkap Budi.

 

 

Dengan penegasan ini, diharapkan hak-hak siswa dalam mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan mereka dapat dijaga oleh semua pihak. (YFN)

banner 336x280