Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Kasus Meme Habib Rizieq-Amien Rais, BM PAN: Jangan Ber-Gimik! Pelaku sudah Jelas Kok

Dadi Mulyadi, Ketua BM PAN Karawang
banner 468x60

“Kenapa pandangan saya sperti itu, karena dalan hukum pidana ada teori penyertaan atau (delneming)”

BaskomNews.com – Polisi jangan ber-gimik dalam kasus meme yang bikin gaduh Karawang, yang diupload Hitler Nababan, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Karawang. Itu, diungkapkan Ketua BM PAN Karawang, Dadi Mulyadi.

Dalam rilis yang diterima BaskomNews.com, Kamis (24/5/2018) malam, Dadi menyatakan, pihaknya (BM PAN), sepakat, Polres Karawang terus mencari pelaku lain yang berkaitan dengn pelanggaran ITE, yang dilakukan Hitler Nababan.

banner 336x280

“Akan tetapi, tidak membiaskan penanganan proses hukum terhadap subyek yang telah melakukan terlebih dahulu perbuatan tersebut,” ujarnya.

Agar tidak terkesan pernyataan Kapolres Karawang tidak sedang gimik dalam peristiwa tersebut, lanjut Dadi, diharapkan untuk tidak membiaskan pembuat (deader) yang terlebih awal tidak diproses secara hukum.

Sebab, tambah dia, rangkaian peristiwa tersebut saling berkaitan. Unsur subyektifnya adalah menyebarkan yang objeknya mengundang kebencian, sara seperti yang diatur di dalam UU ITE No. 19 tahun 2016 perubahan dari UU. ITE No. 11 Tahun 2008.

“Kenapa pandangan saya sperti itu, karena dalan hukum pidana ada teori penyertaan atau (delneming). Di Pasal 55 KUHP, pelaku yang melakukan, yang turut melakukan, dan yang menyuruh melakukan, adalah sama-sama deader (pelaku delik),” ucapnya.

Jadi, kata dia, tidak ada alasan bagi penyebar pertama untuk tidak diproses secara hukum, karena unsur subyektif dan unsur objektifnya sama, perbuatan sudah dilakukan dan dianggap selesai.

“Pelanggaran UU ITE saya rasa sedang trend di Indonesia, bahkan orang yang baru saja menuliskan analisa dari gejala pikirannya saja, sudah ditindak dan diproses hukum. Apalagi pada peristiwa ini, yang faktanya sudah jelas, berupa gambar dan tulisan,” jelasnya.

Contohnya, sambung dia, seorang wanita PNS yang menuliskan status di dalam medsod tentang analisis terjadinya bom Surabaya saja, ditangkap dan diproses hukum. “Sementra peristiwa ini jelas faktanya, ada gambar yang memiliki potensi menimbulkan reaksi kebencian dan menimbulkan reaksi balik, sehingga terjadinya keterseinggungan dari kelompok tertentu dan itu sudah terjdi pula akibatnya,” ujarnya.

BACA: Hitler Siap Disanksi, Partai Demokrat Tunggu Hasil Rapat

Hal tersebut, kata dia, dilakukan oleh salah satu anggota DPRD yang seharusnya memberi contoh baik serta tetap bersinergi menjaga kerukunan, keharmonisan antar sesama. Artinya bahwa kejadian ini adalah bukti gagalnya seorang ketua DPRD Karawang dalam memberikan supervisi, dan pembinaan baik mental, spiritual terhadap anggotanya.

“Kesimpulannya, jika kapolres mau mencari pelaku penyebaran meme tersebut karena bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan terhadp proses pemidanaan pada peristiwa tersebut, maka harus proses dulu pelaku penyebar yang terlebih dahulu melakukannya. Jangan yang sudah jelas dibiarkan, lalu yang belum jelas dicari. Kan aneh,” katanya.

Kalau pelaku yang pertama tidak ditangkap kenapa harus mencari pelaku lain, terang dia, upaya pencarian pelaku lain itu adalah upaya pengalian dan perluasan penyidikan.

BACA: Kasus Meme Habib Rizieq-Amien Rais: Hitler Diperiksa Polisi, “Sebagai Saksi”

“Tapi kan dasar perluasan penyidikan tersebut harus ada dasar dari keterangan resmi, hasil penyelidikan dan penyidikan pada pelaku pertama,” katanya. (red)

BACA: Insiden Gedung DPRD, Ketua BM PAN: Ini Salah Satu Kegagalan Ketua DPRD Karawang

banner 336x280