Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Diduga Serobot Tanah untuk Kawasan Industri, Anak Perusahaan Delta Mas Dipolisikan Warga

banner 468x60

“Senin tanggal 28 Mei 2018, pihak perusahaan malah mengerahkan alat berat ke objek tanah tersebut”

BaskomNews.com – PT. Pura Delta Lestari, anak perusahaan pengembang kawasan industri Delta Mas Bekasi, dipolisikan warga. Laporan dilakukan lantaran perusahaan tersebut diduga telah menyerobot tanahnya, seluas sekitar 16.000 M2 atau 1,5 hektar yang berlokasi di Kampung Cimahi Desa pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Objek tersebut berada di Blok 7.

Pelaporan dilakukan pada Rabu (6/6/2018), langsung ke Polrestro Bekasi, didampingi tim advokasinya. “Bukti pelaporan berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan bernomor LP/473/277-SPKT/K/VI/2018/Restro Bekasi,” ujar Ketua Tim Advokasi Enun Bin Emin (pemilik lahan), Dadi Mulyadi, kepada BaskomNews.com, Kamis (7/6/2018) dini hari.

banner 336x280

Dikatakan Dadi, kliennya, Enun Bin Emin, warga Desa Pasir Ranji memiliki tanah seluas kurang lebih 3.0850 meter atau sekitar 3 hektar. Namun, sebagian tanah tersebut, kurang lebih 14.000 M2 telah dijual kepada 7 orang yang dikenalnya. Kemudian, dari 7 orang tersebut menjualnya kepada PT. Delta Mas seluas 14.000 M2.

“Jadi sisa objek klien saya yang masih utuh, belum terjual, ada sekitar 16.000 M2. Dimana fisik masih dikuasai oleh pemilik (klien),” ucapnya.

Namun, tambah Dadi, tanpa sepengetahuan pemilik (kliennya), sisa tanah yang belum terjual masuk ke dalam area SHGB PT. Delta Mas. “Klien kami sejak dulu telah melakukan keberatan kepada perusahaan pengembang tersebut, yang dikomandoi sebagai pimpronya, bernama saudara Najib alias Jibi,” paparnya.

Beberapa kali, kata Dadi, pihaknya telah melakukan perundingan di lapangan. Namun dari pihak perusahaan tidak menunjukan itikad baiknya kepada kliennya.

“Senin tanggal 28 Mei 2018, pihak perusahaan malah mengerahkan alat berat ke objek tanah tersebut, untuk dicut and fill, yang kemudian memicu reaksi balik dari anggota keluarga pemilik untuk menahan agar alat berat jangan dulu meratakan tanah tersebut,” tambahnya.

Dari peristiwa itu, papar Dadi, dua orang dari pihak pemilik tanah ditangkap dan diamankan tanpa dasar oleh anggota Polsek Cikarang Pusat, walaupun akhirnya dilepaskan kembali setelah membuat pernyataan yang dihadiri oleh Kepala Desa Pasir Ranji.

“Akibat dari itu semua, klien kami jelas dirugikan, dan kami sore tadi telah melaporkan unsur dugaan tindak pidananya kepada Polres Metro Bekasi atas dugaan penyerobotan tanah klien kami,” ujar Dadi.

Sebelum kami melakukan pelaporan, jelas Dadi, terlebih dahulu pihaknya telah melakukan somasi kepada perusahaan tersebut. Namun tidak ada tanggapan yang signifikan.

“Kasus perampasan tanah serupa bukan kali ini terjadi di Jawa Barat khusunya di Karawang dan Bekasi. Konflik agraria yang dipicu oleh perampasan tanah masih terus terjadi kepada masyarakat,” ucap Dadi.

Dikatakan Dadi, atas nama investasi PT. Pura Delta Lestari telah menghalalkan segala cara. “Diduga masih banyak sekitar ratusan hektar tanah masyarakat di daerah tersebut yang menjadi korban perampasan tanah PT. Pura Delta Lestari,” kata Dadi.

Dari kasus ini, Dadi berharap ada peran pemerintah dalam menuntaskan persoalan tersebut. Sebab dalam konflik agria bukan hanya melanggar hak seseorang, akan tetapi meluas menjadi penyebab kemiskinan di desa.

“Di tengah kampanye Presiden RI, Pak Jokowi tentang reforma agraria sebagai solusi penyelesaian konflik agraria antara rakyat dengan perusahaan baik swasta dan negara, ternyata praktek perampasan tanah tersebut masih terjadi di pelupuk mata kita,” kata Dadi.

Atas peristiwa tersebut, tambah Dadi, pihaknya tegas menuntut BPN Bekasi untuk melakukan pembatalan hak atas terbitnya SHGB tersebut, karena dinilai cacat hukum, sesuai yang diatur oleh Permenag No 9/1999 tentang Pemberian dan Pembatalan Hak.

“Di dalam Pasal 107, syarat pembatalan hak adalah cacat administratif, kesalahan subyek hak, kesalahan objek hak, dan kesalahan luas ukur menjadi dasar bagi BPN untuk melakukan pembatalan hak yang telah diterbitkan kepada perusahan tersebut,” tutup Dadi. (SiD)

banner 336x280