“Pihak yayasan menyatakan sudah berdamai dengan guru yang bersangkutan”
BaskomNews.com – Beberapa hari lalu, sempat viral di media sosial, seorang guru perempuan di SDIT Darul Maza, Kota Bekasi, dipecat secara tidak langsung oleh pihak yayasan tempatnya mengajar. Konon, pemecatan dilakukan lantaran guru tersebut berbeda pilihan dalam Pilgub Jabar 2018. Kemarin, Senin (2/7/2018) pihak yayasan tempat guru tersebut mengajar mengklarifikasinya. Ini klarifikasinya…
“Pihak yayasan menyatakan sudah berdamai dengan guru yang bersangkutan. Bahkan pihak sekolah juga telah menawarkan untuk meminta kembali agar guru yang bersangkutan bisa beraktivitas untuk mengajar seperti semula. Namun guru yang bersangkutan menolak untuk kembali mengajar,” ujar Ketua Yayasan SDIT Darul Maza, Gunawan Subianto, kepada wartawan, usai menggelar mediasi dengan Robiatul Adawiyah, guru yang dipecat, di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Senin (2/7/2018) siang.
Terkait masivnya pemberitaan, dengan adanya percakapan di medsos yang menjadi viral, hingga berimbas sangat menyudutkan sekolahnya itu, Gunawan mengatakan, bahwa hal tersebut cukup menggangu bagi nama baik sekolah dan yayasannya.
Dia juga menyebut, oknum yang menulis bahwa pilihan sang guru dalam Pemilukada berbeda dengan sekolah dan itu tidak satu visi sesuai kesepakatan sekolah dan yayasan, telah diberikan teguran.
Pihak yayasan, tambah Gunawan, juga dengan tegas mengatakan tidak pernah memberikan intruksi kepada seluruh staf dan guru untuk mengarahkan, memilih kepada satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada tersebut.
“Jangan mudah mengungkapkan sebuah persoalan di media sosial, karena jika hal itu tidak sesuai fakta akan ada undang-undangnya,” katanya.
Kasus dugaan dipecatnya seorang guru di SDIT Darul Maza, beberapa hari lalu, sempat menimbulkan banyak tanggapan. Hal itu, dipicu dengan munculnya dugaan pemecatan akibat perbedaan pilihan dalam pencoblosan di Pilgub Jabar 2018.
Permasalah itu kemudian cepat ditanggapi pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Senin (2/7/2018) siang, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggelar mediasi antara guru yang bersangkutan dengan pihak sekolah dan yayasan, tempat guru tersebut mengajar.
Dalam mediasi itu, pihak Dinas Pendidikan pun mendamaikan kedua belah pihak dan hasil dari mediasi itu, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan memberikan sanksi kepada pihak yayasan dan sekolah, berupa sanksi pembinaan.
“Dalam aturan yang sudah diterapkan, tidak diperbolehkan institusi pendidikan melakukan politik praktis, apalagi melakukan intervensi dengan mengarahkan pilihan seseorang terhadap pasangan calon kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzi.
Ditegaskan dia, yayasan sekolah Darul Maja sama sekali tidak menginstruksikan atau mengarahkan para guru dan seluruh staff untuk memilih pasangan tertentu. “Sehingga langkah perdamaian adalah pilihan yang tepat bagi kedua belah pihak. Namun meski sudah berdamai, kami tetap memberikan sanksi,” katanya. (cid)






