Berdasarkan berkas dokumen verifikasi itu berdasarkan BG008. Itu sudah sesuai dengan Bab IV yang tertuang di dokumen verifikasi,”
BaskomNews.com – Pokja Lelang Tender Rumah Sakit Paru Jatisari membantah adanya tuduhan “kongkalikong” atas dimenangkannya PT. Amarta Karya dalam tender proyek.
Ketua Pokja Tender Lelang, Wahyu mengatakan, mengenai tuduhan PT. Amarta Karya yang tidak memiliki MK001, hal tersebut tidk benar adanya. Karena setelah dilakukan barcod serta pengecekan ke website PT. Amarta Karya, perusahaan yang bersangkutan ternyata memiliki MK001.
“Kemudian soal pengalaman kerja yang sering disebut Kemampuan Dasar (KD), itu bukan dilihar dari MK001, tapi dari BG-008, itu berdasarkan dokumen. Berdasarkan berkas dokumen verifikasi itu berdasarkan BG008. Itu sudah sesuai dengan Bab IV yang tertuang di dokumen verifikasi,” tutur Wahyu, kepada BaskomNews.com, Senin (16/7/2018).
“Proses lelang sendiri hanya sampai bulan mei. Kalau kita melihat dari dokumen, bahwa registrasi jasa itu dilakukan oleh penyedia jasa tanggal 12 Juli 2019. Kita gak perlu nanyain itu, karena proses lelang kita saja dilakukan sebelumnya,” timpal Wahyu.
Untuk registrasi kedua, sambung Wahyu, dilakukan pada 12 Juni 2018. Itu pun dilakukan sebelum bulan Mei. “Sehingga secara legal masih berlaku. Dan registrasi ketiga nanti di 2019, tapi secara legal itu sudah sah,” kata Wahyu.
Adapun soal perubahan nilai tender dari Rp 149 miliar menjadi Rp 152 miliar, Wahyu menjelaskan, jika itu semua merupakan proses koreksi aritmatik. “Itu wajib dilaksanakan sebelum melakukan evaluasi penawaran. Dimana koreksi aritmatik itu membandingkan volume dokumen pemilihan dengan dokumen penawaran. Itu harus dilakukan oleh penyedia jasa. Jadi perubahan 149 menjadi 152 itu berdasarkan koreksi aritmatik,” katanya.
Kemudian, soal kemampuan dasar yang selama ini dinyatakan bahwa PT. Amarta Karya pernah membangun Rumah Sakit Bunda Alia Depok, Wahyu menjelaskan jika dilihat dari dokumen PT. Amarta, perusahaan tersebut sama sekali tidak pernah mencantumkan pengalaman kerjanya tersebut.
Sehingga ditegaskan Wahyu, tidak ada yang salah dalam penyelenggaraan lelang RS Paru. Karena semua sudah sesuai Perpres dan Permentri. “Kita tidak mengarahkan kepada satu atau kelompok perusahaan, karena semua memiliki hak dan kesempatan yang sama. Kalau ada ketidakpuasan dalam proses lelang, kan ada masa sanggah,” timpal Wahyu.
Saat disinggung apakah Pokja Lelang bersiap ketika dilaporkan Barak Indonesia ke KPK, kepada BaskomNews.com, Wahyu sendiri menjawab pertanyaan tersebut terlihat dengan sikap tenang.
“Mengenai hal itu (laporan ke KPK), kami sebagai Pokja akan mengikuti prosedur, kami mengikuti prosedur dan ketentuan yang ada saja,” pungkas Wahyu. (red)






