“Mereka membeli solar bersusidi dari SPBU seharga Rp 5.500 per liter dan dijual kembali ke industri seharga Rp 11.000 – Rp 11.500 per liter”
BaskomNews.com – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terkait penyalahgunaan subsidi BBM di Jalan Baru Kabupaten Karawang.
Hal ini diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K bersama Kasat Reskrim AKP Maradona Armin dan Kanit Tipidter Iptu Bustomy pada Senin siang (16/7/2018). Kegiatan tersebut tepat dilakukan di TKP yang berlokasi di Jalan Lingkar Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat.
Solar bersubsidi tidak untuk dipergunakan keperluan industri. Namun, oknum pengguna alat berat pengurugan solar subsidi untuk keperluan niaga. Hal ini jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman penyelewengan solar itu bisa mencapai 5 tahun pidana.
Polisi kemudian mengangkut jerigen berisi solar sebagai barang bukti ke Mapolres Karawang. Empat unit alat berat berupa eksavator diberi garis polisi.
“Sementara proyek pengurugan dihentikan untuk kepentingan penyelidikan.Masih kami dalami siapa saja pihak terkait dengan penyelewengan BBM bersubsidi ini,” paparnya.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona, menambahkan, keuntungan penjualan solar bersubsidi untuk kepentingan industri jelas menyalahi aturan.
“Mereka membeli solar bersusidi dari SPBU seharga Rp 5.500 per liter dan dijual kembali ke industri seharga Rp 11.000 – Rp 11.500 per liter. Jelas untungnya berlipat ganda,” kata AKP Maradona.(red)














