BaskomNews.com – Unit Jatanras Polres Karawang berhasil meringkus komplotan sindikat pencurian bermotor asal Banten. Menurut Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, pelaku sindikat yang berjumlah empat orang memiliki peran yang berbeda. Ada yang menjadi joki, ada yang mengintai di sekitaran lokasi, ada yang menjadi penadahnya.
Dari penuturan pelaku, dalam sehari, sindikat ini berhasil mencuri tiga unit sepeda motor dalam satu hari. Sampai saat ini, sudah 23 lokasi yang menjadi wilayah mereka beroperasi. “Kita terus mengembangkan kasus ini,” kata AKBP Slamet kepada wartawan saat jumpa pers, Rabu (1/8/2018)
Dijelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku, sasarannya motor-motor yang sedang di parkir di perumahan dan kos-kosan, dan sebagian besar beroperasi di daerah Karawang kota. “Hasil curian para pelaku dijual ke luar kota,” katanya.
Dari tangan para sindikat curanmor ini, Polres Karawang berhasil menyita kunci leter T, magnet, plat nomor, dan 23 unit sepeda motor hasil dari para sindikat beroperasi di 23 lokasi. “Pelaku dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman tujuh tahun dan untuk penadah dikenakan pasal 480 KHUP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun,” jelasnya.
Sementara itu UN (33) pelaku curanmor asal Malimping, Kabupaten Lebak, Banten, ketika dimintai keterangan, dirinya berada di Karawang baru 3 hari. Meski baru 3 hari di Karawang, ternyata ia sudah melakukan lima kali aksi pencurian sepeda motor. “Hasil penjualan saya mendapatkan satu juta lebih,” jelasnya.
Bersama rekannya, HN, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya dengan sangat cepat. Bahkan, ia mengaku dalam aksinya, paling lama membutuhkan waktu 3 menit. (pls)






