Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Mengkaji Kasus Bacaleg Ajang Sopandi dari Prespektif Kajian Praktisi Politik

Bacaleg atau Ketua DPC Gerindra Karawang, Ajang Sopandi.
banner 468x60

BaskomNews.com – Pernah tersangkut kasus hukum, teka-teki lolos atau tidaknya Ketua DPC Gerindra Karawang, Ajang Sopandi sebagai Bacaleg masih menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, terhitung tanggal 1-7 Juli 2018, KPU Karawang masih terus melakukan verifikasi berkas perbaikan semua Bacaleg.

Sehingga pada 8 Juli 2018, KPU Karawang baru akan mengumumkan siapa saja Balaceg yang bakal lolos verifikasi berkas pencalegan, yang kemudian akan bertarung di Pileg 2019.

banner 336x280

Tidak terlepas dari keputusan yang akan dikeluarkan KPU Karawang tersebut, namun inilah kajian soal kasus Ajang Sopandi menurut pandangan Praktisi Politik Karawang, Bajuri.

“Dalam memutuskan lolos atau tidaknya Ajang Sopandi sebagai Bacaleg, KPU Karawang harus lebih jeli di dalam melakukan verifikasi berkas Bacaleg Ajang Sopandi. KPU Karawang harus berkoordinasi dan meminta pendapat dari beberapa lembaga vertikal seperti Kejaksaan atau Pengadilan yang pernah menangani kasus Ajang Sopandi.

Bila perlu, KPU Karawang juga harus meminta kajian dari para pakar hukum untuk mengkaji kasusnya. Karena lolos atau tidaknya Ajang Sopandi sebagai Bacaleg, tentu akan menjadi sorotan publik, khususnya bagi para politisi Karawang yang kembali tidak mencalonkan diri, karena menyadari dirinya pernah terjerat kasus hukum.

Di dalam memutuskan persoalan ini, KPU Karawang harus mengawalinya dari kajian terkait Korupsi Terkait dengan Penggelapan dalam Jabatan. Yaitu dimana kejahatan korupsi ini diatur dalam pasal 8, pasal 9, dan pasal 10 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Contoh Kasus : a). Seorang pejabat dengan kekuasaannya menerbitkan surat pengalihan balik nama barang atas namanya sendiri atau orang lain padahal menyalahi prosedur. b). Seorang pejabat yang berwenang menerbitkan surat penghapusan ganti rugi kehilangan mobil dinas di luar jam kerja oleh seorang pegawai, padahal seharusnya yang bersangkutan harus mengganti kehilangan mobil tersebut.

Berangkat dari prespektif di atas, maka KPU Karawang akan bisa memulai melakukan pengkajian untuk verifikasi berkas perbaikan pencalegan Ajang Sopandi. Sehingga KPU Karawang tinggal membandingkan contoh kasus di atas dengan kasus hukum yang pernah menjerat Ajang Sopandi.

Dalam menyikapi kasus Ajang Sopandi, saya tidak mau terjebak pada konteks interest politik dari pihak manapun. Saya hanya ingin memberikan cara pandang kepada KPU, agar bisa lebih mudah di dalam menyikapi pencalegan Ajang Sopandi.

Sehingga lolos atau tidaknya Ajang Sopandi sebagai caleg nanti, maka akan memberikan “rasa keadilan” kepada para caleg lain yang juga ikut bertarung di Pileg 2019. Terutama memberikan rasa keadilan kepada Bacaleg lain yang gagal dalam verifikasi berkas pencalegan karena alasan pernah terkena kasus hukum.

Selanjutnya, KPU Karawang juga harus berpatokan pada beberapa jenis Tindak Pidana Korupsi yang Terkait Dengan Penggelapan Dalam Jabatan. Diantaranya :

  1. Pegawai Negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah K O R U P S I.

Pasal 8 UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

  1. Pegawai Negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi adalah K O R U P S I

Pasal 9 UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

  1. Pegawai Negeri merusakkan bukti adalah  K O R U P S I

Pasal 10 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 juta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja.

a. Menggelapkan , menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau Pasal 10 huruf b UU 31/1999 jo UU 20/2001.

b. Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut; atau Pasal 10 huruf c UU 31/1999 jo UU 20/2001.

c. Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai  barang, akta, surat atau daftar tersebut.

Di dalam menyikapi persoalan ini, apabila nanti Ajang Sopandi tidak lolos sebagai Caleg sesuai keputusan KPU setelah dilakukan pengkajian, maka pihak Ajang Sopandi sendiri sebenarnya tidak bisa menyalahkan KPU Karawang.

Karena KPU Karawang hanya menjalankan tugasnya di dalam melakukan tahapan-tahapan pencalegan. Sehingga saya mendukung langkah Ajang Sopandi yang kabarnya akan melakukan “somasi” kepada Bawaslu yang telah merilis nama Ajang Sopandi dan Syarif Hidayat sebagai bakal calon terpidana korupsi, tertanggal 28 Juli 2018”. (red)

banner 336x280