“Ini adalah bentuk kritik atas penelantaran dan bungkamnya Pemerintah Kota serta DPRD Kota Bekasi terhadap tuntutan yang selama ini disampaikan,” jelas Koordinator FKPB, Abinoto Nababan
BaskomNews.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB), mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi atas penggusuran paksa yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi pada tanggal 26 Oktober sampai 3 November 2016 terhadap warga di Pekayon dan Jakasetia.
Berbeda dari aksi yang dilakukan sebelumnya, dengan neneriakkan tuntutan keadilan, kali ini warga membalut aksi dengan diam. Menutup rapat mulut dengan masker dan plester.
“Ini adalah bentuk kritik atas penelantaran dan bungkamnya Pemerintah Kota serta DPRD Kota Bekasi terhadap tuntutan yang selama ini disampaikan,” jelas Koordinator FKPB, Abinoto Nababan (43).
Abinoto menambahkan, bahwa pasca penggusuran satu tahun sepuluh bulan yang lalu nasib mereka sama sekali tidak diperhatikan, bahkan ditelantarkan oleh pemerintah Kota Bekasi.
“Pemerintah Kota Bekasi tidak secara jelas menyampaikan apa maksud di balik penggusuran tersebut, karena sampai hari ini lahan sisa gusuran masih berbentuk puing-puing dan tidak jelas akan dijadikan apa,” tegasnya lagi.
Selain itu, disampaikan oleh tim kuasa hukum warga Maher Pakpahan (34) dan Marully Rajagukguk (33) bahwa tidak ada sama sekali wewenang Pemkot Bekasi atas lahan yang sebelumnya ditempati warga.
Sebab, Perusahaan Jasa Tirta II (PJT II) sebagai institusi yang diberikan kuasa oleh Kementrian PUPR untuk mengelola lahan tersebut juga menerbitkan pernyataan bahwa Perusahaa Jasa Tirta II tidak pernah memberikan wewenang kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pengelolaan bahkan penggusuran atas lahan yang beralamat di RT 02/ RW 17, Kelurahan Jakasetia atau yang biasa disebut saluran sekunder Pekayon.
Kedua pengacara tersebut juga menyampaikan, bahwa warga yang menempati lahan tersebut telah memperoleh ijin dari Perusahaan Jasa Tirta II, dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Ijin Pemanfaatan Lahan Sementara (SIPLS) yang dimiliki warga sejak tahun 1997.
Bahkan ada beberapa warga yang sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1980-an yang secara hukum sudah berhak mensertifikasi lahan tersebut sebagai hak milik.
Adapun jumlah warga yang melayangkan gugatan hari ini sebanyak 42 Kepala Keluarga (KK) dan akan disusul oleh gugatan sekitar 40 KK berikutnya. Dalam berkasnya warga menetapkan beberapa orang dan instansi sebagai tergugat di antaranya yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kepala Dinas Tata Kota Bekasi, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bekasi, Camat Bekasi Selatan, Lurah Pekayonjaya, Lurah Jakasetia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Perusahaan Umum Jasa Tirta II.
Puluhan warga yang tiba dan melakukan aksi sejak pukul 13.30 WIB, kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah proses pendaftaran gugatannya selesai yaitu pukul 16.20 WIB. (cid)






