“Termasuk pemkab juga harus tahu bagaimana pasca pertambangan dilakukan, jangan sampai menyisakan masalah di masa depan,”
BaskomNews.com – Kabar akan segera ditutup totalnya PT. Atlasindo Utama oleh Pemkab Karawang, tentu akan menyisakan persoalan baru. Terutama persoalan pengganti lahan pekerjaan warga sekitar yang bekerja di PT. Atlasindo.
Sehingga Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana diminta mencarikan solusi untuk pengganti mata pencaharian baru bagi warga di sekitar PT. Atlasindo Utama.
Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Karawang, Dadi Mulyadi SH mengatakan, pasca penutupan PT. Atlasindo oleh Pemkab Karawang malah menimbulkan masalah baru bagi masyarakat sekitar.
Karena seharusnya Pemkab Karawang mempersiapkan solusi yang lebih baik, akibat dampak dari penutupan PT. Atlasindo. “Pemda Karawang harusnya mempersiapkan solusi pasca penutupan PT. Atlasindo, karena masyarakat sekitar banyak yang kehilangan pekerjaan dan mata pencahariannya,” tutur Dadi Mulyadi SH, Senin (12/8/2018).
Pada akhirnya, sambung Dadi, saat ini masyarakat sekitar banyak yang kehilangan pekerjaannya. “Jika Pemda serius, berikan solusi yang terbaik buat masyarakat sekitar,” katanya.
Atas persoalan ini, Dadi Mulyadi sendiri berpendapat, ini merupakan persoalan klasik ketika izin usaha yang diberikan pemerintah tanpa ada kajian yang mendalam terlebih dahulu. Sehingga PT. Atlasindo menjadi polemik yang berkepanjangan.
Seharusnya, ketika perusahaan ingin membuka lahan untuk pertambangan, maka dalam hal ini Pemkab Karawang harus lebih cerdas dengan mempertanyakan kepada pihak perusahaan untuk dituntut mempersiapkan blue print terkait bagaimana teknis pertambangan yang akan dilakukan perusahaan.
“Termasuk pemkab juga harus tahu bagaimana pasca pertambangan dilakukan, jangan sampai menyisakan masalah di masa depan,” timpal Dadi.
Menurut Dadi, persoalan izin PT. Atlasindo sebenarnya merupakan persoalan sederhana. Karena izin berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku. “Karena kalau PT. Atalsindo besok sudah memenuhi syarat adminitrasi, Pemda tidak bisa mengelak. Kemungkinan pertambangan bisa dibuka lagi,” katanya.
“Nah, seharusnya tinggal didorong proses mekanisme pembukaan lahannya seperti apa statusnya. Apakah hak guna pakai, pembebasan lahan, hak guna pakai, atau hak hak yang lainnya, ” pungkas Dadi. (pls)






