Besok, Rabu (15/8/2018), rencananya Ombudsman RI pun akan menggelar penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai kasus tersebut di Ruang Rapat Ajudikasi Lantai 6, Gedung Ombudsman RI Perwakilan Jakarya Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
BaskomNews.com – Kota Bekasi sempat digaduhkan dengan adanya penghentian pelayanan publik yang sempat terjadi disejumlah instansi kelurahan dan kecamatan beberapa waktu lalu.
Hal itu menimbulkan dugaan adanya tindakan maladministrasi oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, pun berujung pada pelaporan dan pemeriksaan oleh lembaga resmi Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Besok, Rabu (15/8/2018), rencananya Ombudsman RI pun akan menggelar penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai kasus tersebut di Ruang Rapat Ajudikasi Lantai 6, Gedung Ombudsman RI Perwakilan Jakarya Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran bernomor SRT 0263/PW34.115/0169.2018/VIII/2018 yang dikeluarkan langsung oleh Ombudsman RI dan diedarkan ke sejumlah pihak, salah satunya Pj Walikota Bekasi, Ruddy Gandakusumah
Kepada Baskomnews.com pun, Pj Ruddy menyampaikan harapannya terkait surat edaran perihal penyampaian LAHP Ombudsman RI, ujung dari adanya dugaan maladministrasi yang sempat terjadi di kota yang saat tengah ia pimpin.
“Saya berharap agar LAHP Ombudsman nanti menjadi titik terang dugaan maladministrasi yang kemarin sempat terjadi pada 27 Juli 2018 lalu yang mengakibatkan masyarakat merasa dirugikan karna tidak bisa mendapatkan pelayanan administrasi dilingkungan birokrasi,” ujar Pj Ruddy Gandakusumah, Senin malam (13/8/2018).
Menurutnya, berdasarkan alat-alat bukti dan saksi-saksi yang telah diserahkan dan diperiksa oleh Ombudsman, LAHP nantinya akan bisa mengungkap dasar adanya pemberhentian publik yang sempat terjadi lalu, apakah didasari oleh keinginan sejumlah ASN sendiri, atau ada yang menggerakkan atau memerintahkan pemberhentian pelayanan publik tersebut.
“Dan saya juga berharap, LAHP nantinya bisa menjawab pertanyaan masyarakat dan bentuk pertanggung jawaban Ombudsman sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik,” pungkas Ruddy. (cid)






