“Ya karena kami menemukan yang bersangkutan tidak kompeten, maka tidak boleh dipilih”
BaskomNews.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melarang Walikota Bekasi Terpilih untuk mempromosikan atau mengangkat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi untuk menduduki posisi publik apapun di Kota Bekasi.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) terkait dugaan tindakan maladministrasi dalam penghentian pelayanan publik yang terjadi di Kota Bekasi beberapa waktu yang membuktikan bahwa mantan Sekda Kota Bekasi terlibat dalam kesalahan hukum tersebut.
“Intinya Walikota Terpilih nanti tidak mempromosikan atau mengangkat Mantan Pejabat Sekda yang didalam LAHP ini dinyatakan telah melakukan maladministrasi dan terbukti dalam penghentian pelayanan publik untuk posisi jabatan publik apapun di Pemerintahan Kota Bekasi selama 5 tahun ke depan,” jelas Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat konferensi pers di Gedung ORI, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Tegus juga menegaskan, jika pada akhirnya mantan Sekda tetap diangkat atau dijadikan sebagai pejabat publik dilingkungan Pemkot Bekasi, pihaknya akan menaikan LHAP menjadi rekomendasi.
“Ya karena kami menemukan yang bersangkutan tidak kompeten, maka tidak boleh dipilih. Karna LHAP ini sudah mengikat selama jangka waktu yang kita berikan untuk dilaksanakan. Jadi nanti, kalau Walikota bukan Pj Walikota lagi, tetap posisinya sama,” beber Teguh.
Lebih lanjut Tegus mengungkapkan, saat proses pemeriksaan terhadap sejumlah ASN yang ia lakukan, ada sejumlah ASN yang mengakui bahwa pemberhentian pelayanan publik berdasarkan perintah beberapa pihak.
“Ada beberapa ASN yang mengakui langsung bahwa ada perintah dari atasan untuk pemberihentian pelayanan publik. Ada screenshot juga dari group WhatsApp yang diserahkan kepada kami, hanya saja yang bersangkutan tidak bisa menyebutkan siapa yang mengirimkan,” beber Teguh.
Sebelumnya ramai diperbincangkan, Mantan Sekda Kota Bekasi dikabarkan akan mendapatkan posisi sebagai kepala disalah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi.(cid)






