Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Dituding Melanggar Kode Etik, Syarif Hidayat Tak Tinggal Diam

Syarif Hidayat
banner 468x60

“Silahkan hak dia. Tapi perlu dikaji lagi, lihat putusanya seperti apa, aturan hukumnya seperti apa. Kita juga tidak tinggal diam,” kata Syarif

BaskomNews.com – Syarif Hidayat, mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karawang, membantah atas tudingan dirinya telah melanggar kode etik. Tudingan tersebut dikatakan Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Karawang Harry Priyatna.

“Ada fakta hukum yang jelas sudah terbit, putusan hanya peringatan. Rekan-rekan sudah bisa bedakan mana peringatan mana teguran, ini hanya peringatan yang saya dapat hanya surat peringatan dari Bawaslu Jabar,” ujar Syarif, Minggu, (19/08/2018).

banner 336x280

Dirinya merasa tidak melanggar kode etik, dia mempersilakan kalau ada yang melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat. “Silahkan hak dia. Tapi perlu dikaji lagi, lihat putusanya seperti apa, aturan hukumnya seperti apa. Kita juga tidak tinggal diam,” kata Syarif.

Dan perlu diketahui, masih dikatakan Syarif, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum (DKPP) itu sifatnya final dan mengikat.

“Kami intinya mengharapkan rekan-rekan mengertilah dengan aturan. Sifatnya DKPP final dan mengikat. DKPP kaitannya bukan dengan peristiwa hukum, hanya karena kode etik penyelenggara dan bukan peristiwa hukum. Contonya, bahwa saya korupsi, penyalagunaan wewenang. Perlu di catat loh,” tuturnya.

BACA JUGA: Pernah Melanggar Kode Etik, PMII Karawang Sesalkan Pelantikan Komisioner Bawaslu

Atas keluarnya surat putusan dari DKPP itu, Syarif mengaku itu hal yang wajar. “Kan wajar saja ada pihak yang melapor dan di proses,” jelasnya.

Surat putusan dari DKPP

Sebelumnya, Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Karawang Harry Priyatna sesalkan dilantiknya salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang. Pasalnya Komisioner dan juga pernah menjadi ketua Panwaslu 2 kali pernah terjerat kasus pelanggaran kode etik.

“Kok bisa ya, orang yang pernah melakukan pelanggaran dan diproses oleh DKPP, terpilih kembali menjadi komisioner di Karawang,” ujarnya, saat diwawancarai di Sekretarian PC PMII Karawang, Kamis (16/8).

Lebih lanjut aktivis banom Nahdatul Ulama (NU) ini mengatakan seharusnya hal tersebut menjadi catatan buruk dari orang itu. Dan hal itu seharusnya menjadi bahan pertimbangan tidak terpilihnya kembali menjadi komisioner di Kabupaten Karawang.

“Sangat miris dengan keputusan Bawaslu RI yang melantik kembali komisioner yang pernah terjerat masalah,” katanya. (red)

banner 336x280