“Kenapa diberlakukan cepat, jangan nanya ke saya. Tanya saja ke yang memiliki kebijakan (bupati, red), kenapa harus diberlakukan pebruari begitu,”
BaskomNews.com – Semenjak diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2018 oleh Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana pada Pebruari 2018, yang merubah status RSUD Karawang dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), kondisi manajemen dan kinerja RSUD Karawang saat ini dinilai sudah tidak sinkron dan terkesan “amburadul”.
Direktur RSUD Karawang, dr. Asep Hidayat Lukman mengatakan, sejak keluarnya Perbup Nomor 28, semua Sumber Daya Manusia (SDM) di RSUD kita sudah tidak bisa lagi membuat satu kesatuan tim yang utuh.
Karena semenjak statusnya menjadi UPTD, kini di RSUD Karawang ada “dua kepala”, yaitu dirinya sebagai Dirut RSUD dan dr. Yuska Yasin sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Sehingga keduanya sering berbenturan saat akan mengeluarkan kebijakan, khususnya sebagai pimpinan yang berhak atas Pengguna Anggaran (PA).
Menurut dr. Asep, seharusnya Bupati Cellica tidak terburu-buru dengan secepatnya mengeluarkan Perbup Nomor 28 Tahun 2018 yang merubah status RSUD menjadi UPTD, atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.
Karena menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur teknis kewenangan antara Direktur RSUD dengan Kepala Dinas Kesehatan belum dikeluarkan presiden (pemerintah).
Ditegaskan dr. Asep, inilah yang menjadi alasan mengapa 28 RSUD se-kabupaten/kota di Jawa Barat belum semuanya merubah status rumah sakitnya menjadi UPTD. Sehingga hanya baru tiga kabupaten yang menerapkan PP Nomor 18 Tahun 2016. Yaitu Kabupaten Bogor, Tasik dan Karawang saja.
“PP No. 18 itu memang regulasi pemerintah yang tidak bisa ditawar, tapi kan Perpres-nya belum ada. Apalagi saya di Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) Jawa Barat setiap bulannya masih rapat untuk membahas usulan Perpres. Jadi amanat PP No. 18 itu diberlakukan kalau sudah keluar Perpres. Makanya kenapa 28 kabupaten/kota lain belum menerapkan PP no. 18, karena bupatinya komitmen. Mereka masih nunggu Perpres-nya keluar dulu,” tutur dr. Asep Hidayat Lukman, Senin (20/8/2018).
Dijelaskan dr. Asep, Perpres tersebut nantinya akan mengatur bagaimana direktur yang tadinya fungsional jangan sampai berada di bawah Kepala Dinas Kesehatan. Karena RSUD sendiri merupakan suatu OPD yang besar. “Di sana (Perpres) akan dimuat kewenangannya setara dengan dinas kesehatan, tugas pengelolaan keuangannya seperti dulu, nanti ada bunyinya seperti itu,” terang dr. Asep.
“Kalau sekarang posisinya, kata dinas kesehatan loe mah Cuma UPTD, jadi yang berhak tanda tangan gua. Tapi kata kita sekarang masih BLUD, makanya surat itu sering bolak-balik kaditu kadieu (kesana-kesini, red). Jadi kalau berbicara regulasi, harusnya semua dong 28 rumah sakit kabupaten/kota menerapkan jadi UPTD semua. Gak ada ceritanya rumah sakit yang bakal tersisa seperti sekarang,” timpal dr. Asep.
Terlebih dijelaskan dr. Asep, amanat dari PP No. 18 Tahun 2016 yang harus merubah status RSUD menjadi UPTD sendiri paling lambat Desember 2018 diberlakukan. Sementara RSUD Karawang sudah diberlakukan sejak Pebruari 2018, semenjak diterbitkannya Perbup No. 28 Tahun 2018.
“Kenapa diberlakukan cepat, jangan nanya ke saya. Tanya saja ke yang memiliki kebijakan (bupati, red), kenapa harus diberlakukan pebruari begitu,” kata dr. Asep.
Kembali dijelaskan dr. Aseo, PP Nomor 18 Tahun 2016 memang tidak bisa ditawar. Karena hal tersebut merupakan regulasi pemerintah yang sudah dibuat. Namun persoalannya, Perpres yang mengatur kebijakan teknisnya belum keluar.
“Nanti kan dalam Perpres kedudukan direktur akan diatur. Tapi ketika Perpres belum ada seperti saat itu, kan kita jadi bingung. Sementara Perpres itu akan dirancang berdasarkan usulan dari kita semua direktur rumah sakit se-Jawa Barat. Saya sudah rapat beberapa kali untuk merencang itu dengan temen-temen (Arsada, red). Tapi tiba-tiba saya kena musibah (keluar Perbup No. 28 Tahun 2018, red),” timpal dr. Asep.
Sehingga ditegaskan dr. Asep, akhirnya saat ini di RSUD Karawang ada “dua kepala” antara Kepala Dinas Kesehatan dengan Direktur RSUD. Yaitu dimana masing-masing mengklaim memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
“Ketika masing-masing mengklaim memiliki kewenangan, tapi dari segi aturan belum ada yang memayungi. Kepala Dinas Kesehatan merasa memiliki kewenangan apa dasaranya?. Direktur apa dasarnya?. Karena semua yang akan menjembataninya adalah Perpres,” terang dr. Asep.
“Sekarang posisinya RSUD jadi UPTD, makanya di bawah Dinas Kesehatan. Satu kasus mau gajihan sampai saya yang harus mengundang rapat, karena bingung siapa yang berhak tanda tangan,” timpalnya.
Yang lebih anehnya lagi, masih dikatakan dr. Asep, jika memang status RSUD Karawang saat ini sudah menjadi UPTD, maka seharusnya tidak ada lagi jabatan Wakil Direktur (Wadir) atau eselon III. Karena kalau UPTD murni, maka semuanya harus berstatus sebagai pejabat fungsional.
“Ini mah dipenggal pimpinannya (Direktur, red), ke bawahnya masih yang lama. Jadi bahasanya kayak UPTD-UPTD-an. Kenapa harus dibakar rumahnya, bukan dibakar tikusnya, kalau memang saya dianggapnya tikus,” kata dr. Asep, saat mencoba memberikan pesan kepada Bupati Cellica yang dinilainya terlalu terburu-buru mengeluarkan Perbup No. 2 Tahun 2018 yang merubah status RSUD Karawang menjadi UPTD.
“Akhirnya sekarang sudah mis persepsi. Contoh surat saja bingung siapa yang akan tanda tangan. Kebijakan menjadi bias, pada akhirnya berjalan sesuai persepsi masing-masing antara Direktur RSUD dengan Kepala Dinas Kesehatan,” katanya.
Oleh karenanya, sambung dr. Asep, ia berharap agar Direktur RSUD Karawang pengganti dirinya nanti bisa memahami persoalan tersebut. Sehingga manajemen RSUD tetap bisa berjalan dengan baik, tidak selalu mis persepsi seperti saat ini.
“Ini sudah kebijakan dari pimpinan. Kita mah sebagai bawahan mau bagaimana lagi, nerimo saja. Lagian saya sudah mengundurkan pensiun ini,” pungkas dr. Asep. (red)








