Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Sandiwara Hak Interpelasi Wakil Rakyat Karawang, Benarkah Hanya untuk Menaikan “NJOP”?

DPRD Kabupaten Karawang.
banner 468x60

“Kalau interpelasi untuk menanyakan realisai anggaran yang sudah disepakati, ini kan tidak wajar,”

BaskomNews.com – Kabar hak interpelasi kembali mulai digulirkan anggota DPRD Karawang. Sikap ini menyusul pasca merespon anggaran pembangunan Pendopo Karangpawitan Rp 7,4 miliar yang dinilai tidak ada urgensinya dengan persoalan pembangunan Karawang saat ini.

Pasalnya, masih banyak Gedung sekolah rusak di Karawang yang membutuhkan anggaran rehab, ketimbang harus merehab Pendopo Karawangpawitan yang dinilai masih layak pakai.

banner 336x280

Beragam tanggapan muncul dari publik Karawang mengenai bergulirnya hak interpelasi para wakil rakyat terhada pemerintahan Cellica-Jimmy ini. Tanggapannya muncul pula dari Ketua DPD KNPI Karawang, Lukman N Iraz yang mewanti-wanti jangan sampai “sandiwara” hak interpelasi hanya untuk menaikan NJOP (nilai bergening) anggota wakil rakyat terhadap eksekutif.

Menurut Lukman, rencana interpelasi adalah hak konstitusi anggota dewan. Namun jangan sampai ada anggapan bahwa hak interpelasi muncul sekedar untuk menaikan “NJOP”.

Sementara menurutnya, tak satupun anggota dewan yang mengusulkan pokok pikirannya mengenai keberpihakannya kepada pembangunan pendidikan. Padahal kabarnya, setiap anggota dewan memiliki aspirasi yang cukup besar untuk sekedar membangun Ruang Kelas Baru (RKB) sebanyak 10 lokal  untuk peranggota dewan di daerah pemilihannya masing-masing.

Dan jika hak interplasi tersebut digunakan karena mempersoalkan masalah pembangunan Pendopo Karangpawitan dan membandingkannya dengan kondisi bangunan sekolah di Karawang, maka sikap dari para anggota wakil rakyat tersebut tentu sangat disayangkan.

Mengapa demikian, lanjut Lukman, karena anggaran yang muncul hari ini bukan jelas bukan produk eksekutif semata. Melainkan sudah melalui pembasahan yang panjang antara eksekutif dan legislatif melalui Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang.

“Mulai dari usulan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, melalui TAPD lalu dibahas oleh DPRD melalui Banggar yang sebelumnya digodog di komisi sebagai leading sektor OPD terkait,” tutur Lukman N Iraz, Selasa (4/9/2018).

Terlebih ditegaskan Lukman, Toto Suripto sebagai Ketua DPRD merupakan ketua Banggar DPRD yang ikut bersuara. “Hallo, dia itu (Toto Suripto, red) kan juga Ketua Banggar. Pertanyaannya, kenapa anggaran itu (pembangunan Pendopo Karangpawitan Rp 7,4 miliar) lolos dan disetujui,” tanya balik Lukman.

Menurut Lukman, persoalan ini jelas merupakan suatu kekeliruan yang terjadi dalam penggangaran. Misalnya Lukman mencontohkan, kegiatan seperti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang tidak dianggarankan, seharusnya persoalan ini yang harus diinterplasi.

Atau contoh lain, bangunan yang sudah ditenderkan dan selesai pelaksanaannya tiba-tiba tidak teralisasi karena tidak ada anggarannya. “Kalau interpelasi untuk menanyakan realisai anggaran yang sudah disepakati, ini kan tidak wajar,” tandas Lukman.

Oleh karenanya, masih dikatakan Lukman, ia berharap agar DPRD bersikap objektif bahwa pola anggaran ini ada kekeliruan dan keberpihakkan yang tidak jelas, khususnya kepada dunia pendidikan.

Dan menurut Lukman, persoalan ini merupakan kesalahan kolektif antara eksekutif dengan partai politik sendiri yang tidak bisa  mengontrol anggotanya di fraksi masing-masing. “Jadi interpelasi sama aja menepuk air di dulang,” sindir Lukman.(red)

banner 336x280