Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Ribut-ribut Soal Poli Kulit RSUD, Askun : “DPRD Tolong itu Dipanggil!”

RSUD Karawang.
banner 468x60

“DPRD tolong panggil itu pejabat RSUD. Kalau tidak saya nanti yang akan meminta penegak hukum untuk memeriksanya.

BaskomNews.com – Siapa sangka jika “kisruh kecemburuan” lantaran adanya peremejaan Poli Kulit dan Kelamin di RSUD Karawang masih berlanjut sampai saat ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BaskomNews.com, peremajaan Poli Kulit dan Kelamin tersebut mengundang kecemburuan bagi poli-poli lain yang ada di RSUD Karawang, seperti poli anak, poli syarat, serta beberapa poli lainnya.

banner 336x280

Pasalnya, peremajaan Poli Kulit dan Kelamin di RSUD Karawang tidak sejalan dengan urgensi kebutuhan kesehatan masyarakat Karawang saat ini. Terlebih dikabarkan, seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk peremajaan ruang Unit Gawat Darurat (UGD) yang setiap harinya selalu dinilai tidak mampu menampung jumlah pasien darurat yang datang ke RSUD Karawang.

Menanggapi persoalan ini, Pemerhati Pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH, MH mengatakan, jika saat ini penganggaran ploting ABPD Karawang untuk kebutuhan pembangunan sering tidak relevan dengan persoalan yang ada.

Praktisi hukum yang lebih akrab disapa Om Askun ini mencontohkan, seperti anggaran rehab Gedung DPRD Karawang Rp 6,6 miliar dan anggaran rehab Pendopo Karangpawitan Rp 7,4 miliar, semuanya tidak urgen untuk dianggarkan tahun ini.

“Sekarang rehab Gedung DPRD dan Pendopo Karangpawitan, padahal keduanya masih sangat layak untuk digunakan. Inilah yang saya maksud dan temen-temen lainnya soal beberapa pos anggaran APBD Karawang yang selama ini tidak relevan dengan kondisi lapangan,” tutur Askun, Selasa (4/9/2018).

Ditambah saat ini, sambung Askun, muncul persoalan baru soal peremajaan Poli Kulit dan Kelamin RSUD Karawang. Kendati pola penganggaran pembangunan di RSUD itu berbeda dengan OPD lain (Organisasi Perangkat Daerah), namun ditegaskan Askun, tetap saja kondisi di lapangannya harus tetap berada di bawah pengawasan Pemkab dan DPRD Karawang.

“Sebulan lalu saya juga pernah mendengar soal kisruh adanya Poli Kulit di RSUD ini. Kalau memang persoalan ini mengganggu kinerja manajemen RSUD Karawang, tentu harus disikapi oleh DPRD. Jangan sampai kalau ada wartawan yang nanya nanti, wakil rakyat kita jawabnya sama saja, belum tau katanya,” sindir Askun.

Semenjak diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2018 oleh Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana pada Pebruari 2018, yang merubah status RSUD Karawang dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Sumber Daya Manusia (SDM) dikabarkan sudah tidak kompak lagi.

Sehingga tentu saja saat ini “ada dua kepala” di RSUD Karawang. Yaitu antara Kepala Dinas Kesehatan dengan Direktur RSUD Karawang itu sendiri. “Jangan sampai persoalan ini akan mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat yang datang ke RSUD,” tegas Askun.

“Ditambah sekarang ini saya juga dapat kabar ada seseorang yang terkesan so berkuasa di RSUD Karawang selain dari pada Kadinkes maupun Direktur RSUD. Dia ini kabarnya mentang-mentang dekat dengan bupati, jadi so ngatur sana ngatur sini begitu,” timpal Askun.

Menyikapi persoalan disharmonisasi antar SDM di RSUD Karawang lantaran Poli Kulit dan Kelamin ini, Askun meminta agar DPRD Karawang yang dalam hal ini Komisi D untuk segera memanggil beberapa petinggi di RSUD Karawang untuk menjelaskan duduk persoalannya.

Jika tidak dilakukan, Askun mengancam akan meminta penegak hukum yang dalam hal ini Kejaksaan ataupun Polres Karawang untuk memanggil Pengguna Anggaran (PA) dan PPTK proyek peremajaan Poli Kecantikan.

“DPRD tolong panggil itu pejabat RSUD. Kalau tidak saya nanti yang akan meminta penegak hukum untuk memeriksanya. Karena kabarnya anggaran peremajaan Poli Kulit dan Kelamin ini juga memakan biaya sampai miliaran,” tandas Askun. (red)

banner 336x280