“Dengan menandai itu (eks napi korupsi), itu juga KPU bisa dianggap diskriminatif juga makanya KPU harus berhati-hati betul dalam membuat pilihan yang tepat dalam mempublikasikan ke masyarakat,”
BaskomNews.com – Takut dianggap tidak adil, KPU mempertimbangkan beri tanda eks koruptor dalam surat suara Pemilu 2019.
“Daftar semua calon dipasang di TPS, tapi pertanyaannya kemudian kalau KPU menandai calon tersebut dalam daftar calon jadi diskriminatif atau tidak,” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari, Selasa (18/9/2018).
“Kalau jadi diskriminatif, KPU mempertimbangkan untuk tidak melakukan itu. Apalagi di surat suara, tentu saja tidak,” katanya.
Metode penandaan tersebut tetap menjadi pertimbangan KPU. Menurut Hasyim, harus berhati-hati mempublikasikan eks koruptor kepada para pemilih.
“Tentang metode menandainya, nanti kita bicarakan mana yang paling strategis. Kalau KPU menandai, kemudian dianggap KPU mengkampanyekan tidak milih calon ini,” jelasnya.
“Dengan menandai itu (eks napi korupsi), itu juga KPU bisa dianggap diskriminatif juga makanya KPU harus berhati-hati betul dalam membuat pilihan yang tepat dalam mempublikasikan ke masyarakat,” sambungnya.
Dijelaskan Hasyim, pemilih tetap akan dapat mengetahui data eks koruptor dengan mengaksesnya melalui website KPU.
“Tapi intinya yang ingin kami sampaikan bahwa dokumen-dokumen sebagai penanda bahwa yang bersangkutan napi kan sudah ada dan publik bisa mengakses dalam website,” tandasnya. (red/det)












