“Maroko menjadi satu dari 19 negara yang mendapat pelarangan penempatan TKI, bersama Arab Saudi, Aljazair, Irak, Kuwait, Lebanon, dan Mauritania,”
BaskomNews.com – Perjuangan Andriyanto untuk memulangkan istrinya Eva Ervina Nuratikah Tenga Kerja Wanita (TKW) di Irak, asal Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang, ditanggapi langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans).
“Pertama kita akan pendataan seluruh TKI asal karawang, dan kita upaya kan secepatnya pemulangan TKI yang bermasalah,” Kata Ahmad Suroto, Kadisnakertrans Karawang.
Menurutnya, pemulangan TKI itu juga membutuhkan anggaran, jadi pihak keluarga diminta untuk sabar menunggu proses yang sedang kami lakukan.
“ Ini kita lagi mengusulkan anggaranya di APBD perubahan. Dan kami akan terus memberikan informasi ke pihak keluarga hasil perkembanganya,” jelasnya
BACA INI :Perjuangan Andriyanto Memulangkan Eva, TKW yang Ditipu Agency Bekerja di Irak
Selain itu, Endang Sodikin, Wakil Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, mengatakan, persoalan yang terjadi terhadap Andriyanto suami dari Eva Eva Ervina Nuratikah TKI yang mengalami permasalahan di Negara Irak, Disnakertrans diminta untuk tegas menindak para penyalur ilegal yang berkeliaran di Karawang.
“Kita harus duduk bersama, yang pertama data semua TKI kita yang berada di Irak, setelah itu kita lakukan penjemputan. Dan Bidang penegakan di Disnakertrans untuk segera bertindak terhadap penyalur kerja yang tanpa berbadan hukum atau ilegal,” katanya saat dihubungi BaskomNews.com, Rabu (19/09/2018)
Pemberangkatan TKI untuk kerja diluar Negeri, sambung Endang Politisi asal Partai Gerindra, Pihak Kepolisian diminta untuk segera bertindak bagi penyalur kerja ke luar negeri yang ilegal, karena berdampak merugikan masyarakat. Apalagi jika pemberangkatanya tidak sesuai dengan aturan.
“Disnakertrans tinggal berkordinasi dengan Kepolisian. Kepolisian tinggal melanjutkan atas pengaduan masyarakat. Disnakertrans untuk segera memberikan surat edaran ke desa-desa. Apalagi jika ada mekanisme pemberangkatan yang tidak prosedural,” katanya
Endang menjelaskan, Moratorium Kemenaker Nomor 260 tahun 2015 masih berlaku, sampai sekarang belum dicabut, artinya ini sudah terjadi pelanggaran yang dilakukan penyalur tenaga kerja.
Moratorium yang dimaksud merupakan penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja ke 19 negara di kawasan Timur Tengah. Sebab, sejauh ini, telah banyak kasus kekerasan yang menimpa para TKI, ditambah lemahnya jaminan perlindungan di sejumlah kawasan itu.
“Maroko menjadi satu dari 19 negara yang mendapat pelarangan penempatan TKI, bersama Arab Saudi, Aljazair, Irak, Kuwait, Lebanon, dan Mauritania,” paparnya
Dalam hal ini, Politisi Gerindra menegaskan, Pemerintah Desa harus mengetahui, dan itu kewajibanya untuk mengetahui warganya yang bekerja ke luar negeri.
“Iya Pihak Desa wajib mengetahui saat keberangkatanya. Karena dalam surat menyuratnya biar jelas, ini penyalur tenaga kerja ilegal atau bukan, dan jika terjadi TKI meninggal dunia itu kan bagaimana,” tegasnya. (red)














