Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Sempat Tenggelam, Penyidikan Kasus Uprating PDAM Telukjambe Berlanjut

Ilustrasi
banner 468x60

BaskomNews.com – Sempat tenggelam dari pantauan publik, penyidikan kasus proyek peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe yang menelan anggaran Rp 4,95 milyar ternyata berlanjut.

Meskipun penyidikan kasusnya terjadi sejak Tahun 2015, namun berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-602/0.2/Fd.1/09/2018, akhirnya Kejaksaan Negeri Karawang kembali mendapatkan “intruksi” untuk melanjutkan penyidikannya.

banner 336x280
Surat Perintah Penyidikan Kejati Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jabar tertanggal 25 September 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejati Jawa Barat, Raja Nafrizal SH tersebut, penyidikan kasus uprating PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe ini berlanjut atas pertimbangan :

  1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 04 Juli 2018 diperoleh bukti awal telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Kapasitas/Uprating dan Optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe Karawang Tahun 2015, dan hasil ekspose/pemaparan perkara pada 14 Agustus 2018.
  2. Bahwa oleh karena itu perlu dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tidak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangka.

Demikian bunyi Surat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

Untuk diketahui, proyek uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe diduga telah melanggar peraturan dan regulasi. Pasalnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat banyak menemukan kesengajaan dengan tidak mentaati peraturan proses pengadaan barang/jasa.

Proyek yang diluncurkan dalam APBD Perubahan Tahun 2015 itu dinyatakan tidak melalui proses studi kelayakan (feasibility study). Sehingga terkesan hanya memaksakan satu pilihan kegiatan, yakni optimalisasi IPA eksisting dari desain 50 lt/detik menjadi 150 lt/detik.

Ditambah, dugaan pelanggaran lain yang dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa. PDAM Tirta Tarum telah melanggar aturannya sendiri, yakni peraturan Direksi Nomor 690/PER.137A/2012 dengan tidak menunjuk unsur dari luar PDAM yang dipandang ahli. Sehingga berpotensi dikerjakan asal-asalan.(red)

banner 336x280