Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Cellica Diminta Intervensi Kisruh Pilkades Kalangsari

Dadi Mulyadi, SH.
banner 468x60

“Ketika terjadi kekisruhan di Desa Kalangsari yang dilakukan panitia 11 karena telah meloloskan salah satu calon yang tidak mencukupi umur, maka Bupati harus segera menyelesaikannya,”

BaskomNews.com – Lembaga Bantuan Hukum GMBI meminta Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurachadiana untuk intervensi terhadap persoalan kisruh Pilkades Kalangsari. Pasalnya, persoalan diloloskannya salah satu calon kades yang belum cukup umur oleh panitia sebelas tengah menjadi polemik saat ini.

Sesuai Peraturan Bupati No. 57 tahun 2018 pasal 22 huruf e tentang calon kepala desa pada saat mendaftar paling rendah berusia 25 tahun. “Maka dari itu Bupati bisa menggugurkan atau mencoret salah satu calon yang diloloskan oleh panitia sebelas,” tutur Dadi Mulyadi SH, Selasa (9/10/2018).

banner 336x280

Menurut Dadi,  persoalan kisruh pilkades ini sudah menjadi tanggung jawab Bupati, karena pilkades merupakan hajat Bupati selaku pimpinan kepala daerah yang didelegasikan lewat institusi yang dibentuk Bupati lewat peraturan perundang-undangan.

“Ketika terjadi kekisruhan di Desa Kalangsari yang dilakukan panitia 11 karena telah meloloskan salah satu calon yang tidak mencukupi umur, maka Bupati harus segera menyelesaikannya,” kata Dadi.

Artinya, sambung Dadi, bahwa Perbup No. 57 tahun 2018 yang mengatur tentang persyaratan formil kelengkapan adminitrasi bakal calon sudah sangat kongkrit dan tidak bisa ditawar lagi. “Tim pelaksana harus tegas menegakan aturan yang berlaku, Due Proces of Law,” tegas Dadi.

Masih dikatakan Dadi,  Bupati Karawang harus melakukan hak diskresinya sesuai No. 30 tahun 2014  tentang penyelenggaraan adminitrasi pemerintahan. “Bisa mengugurkan atau mencoret salah satu calon yang diloloskan,” katanya.

Jika rekomendasi dari panti uji tidak memiliki kekuatan hukum yang memikat dan menjadi dasar penetapan panitia sebelas, Dadi mendesak agar segera dibubarkan dan tidak perlu ada panti uji. “Biar pilkades berjalan seperti hukum rimba,” sindirnya.

Kalau persoalan Pilkades di Kalangsari terus berlanjut, Dadi sendiri menilai jika Pilkades yang digelar cacat hukum dan akan mempengaruhi terhadap produk pilkades. Bahkan dirinya meminta agar pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan panitia sebelas di Pilkades Kalangsari.

“Karena panitia sebelas tidak punya alasan untuk meloloskan calon yang belum mencukupi umur,” pungkasnya. (pls)

banner 336x280