“Kesepakatan dengan lima kepala desa sudah disepakati dan ditandatangani. Dan kami sudah melakukan yang sifatnya sosial seperti pembuatan embung perbaikan jalan kepada lingkungan setempat, bahkan memberikan uang ngebul dan lainnya,”
BaskomNews.com – Bersama beberapa orang yang mengaku sebagai tokoh masyarakat Desa Cintalanggeng, PT. Atlasindo Utama melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Rabu (10/10/2018).
Kedatangan Manajemen PT. Atlasindo tersebut meminta kepada Pemkab Karawang mengenai kapan mereka bisa mendapatkan kejelasan soal penutupan aktivitas penambangan. Pasalnya, Atlasindo terkesan sudah “ngebet” agar perusahaannya bisa beroperasi kembali untuk melakukan penambangan batu kapur di Karawang Selatan.
Bahkan saat dimintai keterangan oleh awak media, Manajemen PT. Atlasindo mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan progres yang pada saat itu diminta Bupati Karawang. Yaitu dimana pihaknya mengkalim sudah melakukan beberaap langkah seperti kerjasama dengan lima kepala desa yang ada di sekitar PT. Atlasindo, serta melakukan perbaikan jalan dan pembuatan embung.
“Kesepakatan dengan lima kepala desa sudah disepakati dan ditandatangani. Dan kami sudah melakukan yang sifatnya sosial seperti pembuatan embung perbaikan jalan kepada lingkungan setempat, bahkan memberikan uang ngebul dan lainnya,” kata Budi Prayito, Kepala Teknik Pertambangan PT. Atlasindo Utama, Rabu (10/10/2018).
Dikatakan Budi, kedatangannya ke DLHK Karawang untuk mempertanyakan kapan PT. Atlasindo bisa dibuka kembali. Karena diklaimnya, PT. Atlasindo sudah memperbaiki UKL-UPL. “Kenapa kami mempertanyakan kapan bisa dibuka kembali, karena sampai saat ini tidak ada kejelasan. Dan ke kita juga tidak ada informasi yang pasti mengenai harus seperti apa sebenarnya perbaikan dokumen,” katanya.
Menurut Budi, domumen lingkungan PT. Atlasindo tidak ada yang dobel. Begitu UKL-UPL dibuatkan, tidak ada lagi yang diganti. Karena hal tersebut hanya merupakan revisi dokumen. “Dan sampai saat ini belum ada titik temu dengan DLHK Karawang,” timpal Budi.
Sebenarnya, sambung Budi, IUP yang dimiliki PT. Atlasindo 20 hektar. Sementara 14 hektar merupakan izin dari Kementerian Kehutanan. Sehingga persoalan ini belum sinkron dengan DLHK Karawang. “Kalau ditambang yang membatasi UKL-UPL dengan Amdal itu produksi. Jadi produksi kami itu dibawah 500 ribu, jadi tetap menggunakan UKL-UPL,” katanya.
Ditambahkan Budi, PT. Atlasind akan terus melakukan perbaikan dokumen. Sehingga ia berharap agar ada pembinaan dari Pemkab Karawang, semenjak ada perubahan kebijakan terkait dengan lingkungan.
“Seharusnya pada saat penyetaraan itu harus ada evaluasi. Ini tidak ada evaluasi. Kalau mau disalahkan, ya pemda juga salah, karena tidak ada pembinaan. Semenjak ada perubahan aturan sama sekali tidak ada control, malah langsung ditutup begitu saja,” timpal Budi.
Masih dikatakan Budi, pasca ditutupnya PT. Atlasindo, sekitar 480 pekerja kehilangan mata pencahariannya. Sehingga masyarakat sekitar meminta agar aktivitas PT. Atlasindo dibuka kembali. “Warga di sana terlantar,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DLHK Karawang, Rosmalia Dewi mengatakan, bahwa pihaknya menerima audensi dari PT. Atlasindo dan masyarakat. Pada hari ini pihaknya baru bisa menampung apa yang sudah disampaikan Pt. Atlasindo untuk dilaporkan kepada pimpinan.
“Selanjutnya seperti apa kesimpulannya, nanti kita akan jawab paling lambat tanggal 23 Oktober 2018. Sekarang kita belum bisa kasih kesimpulan,” katanya.
Menurut Rosmalia, dokumen PT. Atlasindo sudah tidak sesuai di dalam dokumen penambangan. Yaitu dimana seharusnya aktivitas penambangan dilakukan per-blok. Tetapi kenyataan di lapangan dilakukan perjenjang.
Bahkan, di dalam dokumen PT. Atlasindo hanya dijelaskan hanya dilakukan aktivitas penambangan. Namun fakta di lapangan menjelaskan adanya kegiatan pengolahan dokumen dengan kegiatan tidak sama. “Kalaupun itu harus dibuka kembali, maka harus dilakukan perubahan dokumen dulu,” tandas Rosmalia. (pls)








