Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Jika Masih Pakai APBD, Tolak Kerja Sama Pengelolaan Jalupang dengan PT. Organics Bali

Asep Agustian SH, MH.
banner 468x60

“DLHK ngapain kerja sama dengan pihak ketiga, kalau masih gunakan APBD, mubazir dong. Kalau begitu kelola saja sendiri sama DLHK,”

BaskomNews.com – Menindaklanjuti rencana kerja sama pengelolaan Jalupang oleh pihak ketiga, yaitu antara Pemkab Karawang melalui Dinas Lingkuhan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang dengan PT. Organics Bali, Pemerhati Pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH, MH menegaskan, agar pemkab membatalkan kerja sama pengelolaan sampah tersebut.

Jika saja ditegaskan Asep Agustian, kerja sama dengan pihak ketiga tersebut masih menggunakan APBD. Menurut praktisi hukum yang lebih akrab disapa Askun ini, merupakan hal yang mubazir, jika saja pemkab melakukan kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan sampah Jalupang, namun masih menggunakan anggaran APBD.

banner 336x280

Ditegaskan Askun, kerja sama pengelolaan Jalupang dengan pihak ketiga boleh saja dilakukan, asalkan memenuhi beberapa kriteria. Pertama, kerja sama pengelolaan sampah Jalupang tidak menggunakan APBD. Kedua, kerja sama yang dilakukan bisa menyerap lapangan tenaga kerja baru bagi warga sekitar.

Dan ketiga, ada kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan sampah Jalupang oleh pihak ketiga tersebut. “DLHK ngapain kerja sama dengan pihak ketiga, kalau masih gunakan APBD, mubazir dong. Kalau begitu kelola saja sendiri sama DLHK,” tutur Asep Agustian, SH, MH, Minggu (14/10/2018).

Secara pribadi, kata Askun, sikap penolakan kerja sama pengelolaan sampah Jalupang ini bukan semata-mata saat DLHK akan menandatangani kerja sama dengan PT. Organics Bali. Melainkan dengan siapapun, bagi setiap pihak ketiga yang masih akan mengandalkan APBD untuk pengelolaan sampahnya.

“Bukan hanya dengan PT. Organics, pokoknya dengan perusahaan manapun kerja sama pengelolaan sampah Jalupang harus kita tolak, selama masih mengandalkan APBD dan tidak ada komitmen kontribusi yang jelas untuk pemasukan PAD,” tegas Askun.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan adendum perjanjian dengan PT. Organics Bali di Lantai 2 Kantor Bupati Karawang, Kamis(11/10/2018).

BACA SEBELUMNYA : Kurangi Volume Sampah Jalupang, DLHK Gandeng PT. Organics Bali

Dalam hal ini, DLHK menggandeng PT. Organics Bali untuk mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Jalupang yang dinilai telah overload.

“Banyak yang menawari kita (perusahaan) untuk mengelola Jalupang yang saat ini sudah overload. Tetapi setelah kita lakukan kajian dengan tim kerja sama pemda, maka kita sepakat untuk memilih PT. Organics Bali,” kata Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan.

Dan sampai saat ini, rencana kerja sama pengelolaan sampah Jalupang dengan PT. Organics Bali tersebut masih dalam proses kajian untuk membahas point-point yang akan dilampirkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Karawang (DLHK, red) dengan PT. Organics Bali. (vo)

banner 336x280