Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Aspika Dorong Pemkab Untuk Membuat Perda Larangan LGBT di Karawang

Ribuan massa kepung Pemkab Karawang untuk menolak khadiran LGBT.
banner 468x60

“Sehingga terhitung sejak Jum’at (19/10/2018) paling lambat tujuh hari menghasilkan kesepakatan akan dikeluarkannya surat edaran untuk memerangi LGBT”

BaskomNews.com – Ribuan massa dari 24 Ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam Karawang (Aspika) kepung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, karena merasa esah dengan banyaknya praktik lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), Jum’at (19/10/2018).

Koordinator aksi, Yudi Kristanto memaparkan beberapa poin tuntutannya, agar dengan segera Pemkab Karawang menyikapi permasalahan tersebut.

banner 336x280
Surat rekomendasi Aspika untuk Pemkab Karawang.

Berikut poin-poin tuntutan Aspika:

  1. Menyampaikan keberatan dan penolakan atas maraknya praktik LGBT di lingkungan Kabupaten Karawang.
  2. Praktik LGBT tersebut dipandang sangan bertentangan dan melanggar ketentuan Syari’at Islam (Al Quran-Sunnah).
  3. Dampak yang ditimbulkan dari praktik LGBT tersebut akan mengakibatkan bencana seperti zaman Nabi Luth.

Berdasakan pernyataan sikap yang sampaikan diatas,  maka Aspika menuntut hal-hal sebagai berikut untuk diperhatikan dan dilaksanakan:

  1. Cegah, tolak, bubarkan dan bersihkan gerakan atau ajaran LGBT di Karawang.
  2. Memberikan surat peringatan kepada oknum penyebar ajaran LGBT di Karawang.
  3. Apabila oknum mngabaikan 2 poin diatas, maka akan dikeluarkan dari Karawang.
  4. Terbitkan Peraturan Daerah (Perda) larangan LGBT di Karawang.
  5. Kelompok LGBT perlu dibina dan dibimbing supaya memahami bahwa mereka adalah memiliki perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan adat istiadat di Indonesia, serta meluruskan orientasi seksual dan perilaku yang salah karena Indonesia dan khususnya Karawang adalah tanah leluhur para wali yang religious, penuh adat istiadat dan etika.
  6. Warga Karawang siap melakukan pembubaran terhadap kegiatan LGBT.
  7. Bupati agar membuat surat yag ditunjukan kepada Kominfo supaya menutup akun-akun media sosial dan konten yang bermuatan LGBT, prostitusi online.

Kemudian, perwakilan dari Aspika melakukan audensi dengan Bupati Karawang, Kabag Hukum dan MUI. Sehingga terhitung sejak Jum’at (19/10/2018) paling lambat tujuh hari menghasilkan kesepakatan akan dikeluarkannya surat edaran untuk memerangi LGBT. (zay)

banner 336x280