DPT Carut-Marut, DEEP Minta KPU Sinkronisasi Data Manual dengan Data Pemilih
“Oleh sebab itu kami mendorong KPU untuk melakukan penyempurnaan DPTHP pada Pemilu 2019, salah satunya adalah sinkronisasi data manual dengan Sidalih,”
BaskomNews.com – Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi menilai penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) carut marut. Pasalnya, rapat pleno DPTHP-2 ditunda di sejumlah provinsi, karena masih banyaknya ketidaksinkronan antara data manual dan Sidalih (Sistem Data Pemilih).
Menurut Yusfitriadi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat masih menemukan adanya data ganda, tidak memenuhi syarat dan yang paling utama adalah tidak sinkronnya antara berita acara KPU dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sehingga pada saat pleno rekapitulasi KPU menggunakan data manual.
“Oleh sebab itu kami mendorong KPU untuk melakukan penyempurnaan DPTHP pada Pemilu 2019, salah satunya adalah sinkronisasi data manual dengan Sidalih,” ujarnya, dalam acara sosialisasi Perbawaslu tentang tahapan Pemilu, Senin (19/11) di salah satu hotel di Karawang.
Dikatakan, ketidaksinkronan tersebut terjadi di 13 Kabupaten/Kota dan sisanya 14 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang telah usai menggelar pleno terbuka juga masih terdapat beberapa catatan untuk dilakukan perbaikan.
“Tidak terinputnya data manual 100 persen terhadap Sidalih itu bisa berpotensi kembali memunculkan data invalid, data ganda, tidak memenuhi syarat dan pemilih baru yang tidak masuk dalam data pemilih,” paparnya
Ia menambahkan, dalam proses penginputan data manual terhadap Sidalih tersebut ditemukan adanya kendala terkait jaringan yang lambat dan error system, sehingga bisa menghambat proses rekapitulasi dari jadwal yang telah ditetapkan.
Akhirnya, lanjut Yusfitriadi, bakal berimbas pada tingkat akurasi dan validitas data pemilih di Pemilu 2019. Seperti misalnya di Kabupaten Bekasi, berdasarkan keterangan dari Bawaslu setempat ketika proses rekapitulasi pleno DPTHP-2 berlangsung data manual yang baru terinput terhadap Sidalih sekitar 25 persen. “Peran serta masyarakat untuk terlibat aktif dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, agar proses pemilu lebih baik dan persoalan DPT bisa diminimalisir,” katanya.
Atas dasar beberapa persoalan tersebut, DEEP menyatakan mendorong KPU untuk melakukan penyempurnaan DPTHP pada Pemilu 2019, salah satunya adalah sinkronisasi data manual dengan Sidalih.
“Kami DEEP himbau kepada KPU untuk melakukan kembali pencermatan dan sinkrosinasi terhadap data non DPT yang diturunkan oleh Mendagri kepada KPU (untuk dilakukan coklit terbatas) secara maksimal,” katanya.
DEEP juga mendorong peserta pemilu untuk peduli terhadap pencermatan daftar pemilih dan memastikan konstituennya sudah terdaftar dalam daftar pemilih.
KPU melakukan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan pemilih baru yang berusia pada tanggal 17 April 2019 telah melakukan perekaman dan memiliki KTP. “Bawaslu memastikan bahwa rekomendasi yang telah disampaikan benar-benar ditindaklanjuti oleh KPU,” katanya.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Karawang, Charles Silalahi mengatakan, dalam tahapan rekapitulasi DPTHP-2, Bawaslu Karawang juga sempat menunda proses rekapitulasi karena masih ditemukan adanya data manual dan Sidalih belum sinkron.
“Kami juga sudah merekomendasikan agar DPTHP-2 terus diperbaiki, agar proses Pemilu 2019 lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya khususnya tentang daftar pemilih,” katanya. (red)