Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Pencegahan dan Pemulihan Korban Human Trafficking

Sepri Antoni Sitopu.
banner 468x60

BaskomNews.com – Kejahatan perdagangan manusia (Human Traffiking) adalah perdagangan dalam gerakan atau migrasi masyarakat, hukum dan ilegal, termasuk tenaga kerja baik sah kegiatan serta kerja paksa.

Perdagangan manusia (Human Trafficking) memang sudah tidak asing lagi didengar di telinga masyarakat dunia. Perdagangan manusia merupakan persoalan yang paling jahat di seluruh dunia. Dibandingkan kejahatan kekerasaan lain, perdagangan manusia berhasil dengan kekerasaan dan eksploitasi seksual atau buruh dengan cara yang berulang kali selama banyak waktu.

banner 336x280

Perdagangan manusia juga tak bisa dilepaskan dengan masalah Hak Asasi Manusia (HAM), karena jelas sekali masalah perdagangan manusia ini melanggar hak asasi manusia. Dunia dan PBB juga telah mengecam keras segala bentuk pelanggaran HAM. Perdagangan Manusia sering sekali memakan korban dari kalangan perempuan dan anak yang mana diangap pihak yang retan dan lemah.

Para korban tersebut cenderung tidak berani untuk melaporkan dan melawan tindakan, sehingga acap sekali kejahatan ini makin meningkat. Pemberantasan kejahatan perdagangan manusia tidak serta merta didasarkan pada penegakan hukum semata. Selain itu pemberatasan lewat penegakan hukum masih dirasa tidak dapat menyentuh penyelesaian akar masalah.

Oleh karena itu, tindakan pencegahan juga harus menjadi konsensus dalam memberantas perdagangan manusia, baik oleh pemerintah maupun stakeholder terkait. Pencegahan yang dimaksud seperti melalui jalur Pendidikan, agar dapat mengubah  pola pikir masyarakat menjadi  lebih baik, serta pemberdayaaan masyarakat dalam sisi ekonomi seperti pelatihan keterapilan kerwirausahaan dan memfasilitasi modal untuk membuka usaha.

Pendidikan sendiri merupakan pondasi dasar dalam mengubah pola pikir masyarakat. Hal ini bagi saya dapat meredam tindakan perdagangan manusia yang cenderung menyasar mereka yang kualitas pendidikanmya rendah.

Selain itu, pelatihan kewirausahan juga bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan ekonomi yang membuat mereka jadi korban Human Trafficking yang cenderung, karena ingin memperbaiki kualitas hidupnya. Sehingga hal ini harus mendapat perhatian dan keseriusan pemerintah, jika ingin mengatasi tindakan kejahatan Human Trafficking.

Untuk melakukan pemulihan dan rehabilitasi, sebenarnya hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPPO). Sehingga hak-hak korban Untuk mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi merupakan tanggungjawab negara sebagai bentuk perlindungannya terhadap warganya.

Dalam hal ini juga pemulihan bagi korban yang telanjur mengalami kekerasan baik fisik maupun seksual juga harus menjadi fokus pemerintah. Karena jika dibiarkan dampaknya akan memperparah si korban. Selain itu Undang-undang juga sudah mengamanatkan. Jadi saya rasa tinggal implementasinya saja.(***)

Penulis :

Sepri Antoni Sitopu

Aktivis Mahasiswa Karawang

banner 336x280