Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Sindir Bupati, Natala : “Yang Namanya Himbauan Gak Pernah Ada Konsekuensi Hukum”

Natala Sumedha.
banner 468x60

“Setahu saya himbauan itu tidak ada konsekuensi hukumnya, beda dengan surat peringatan,”

BaskomNews.com – Persoalan kecaman publik terhadap Surat Edaran Bupati No. 973/7969/Bapenda tentang pembayaran rekening listrik prabayar tepat waktu juga mendapatkan tanggapan dari Komisi II DPRD Karawang.

Natala Sumedha, Anggota Komisi II berpendapat juga menyindir, dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut jelas sudah menciderai kalangan masyarakt kecil. Menurutnya, ekses dari surat edaran bupati tersebut tentu saja tidak akan berpengaruh terhadap masyarakat yang masuk kategori ekonomi menengah ke atas.

banner 336x280

Karena fakta di lapangan membuktikan bahwa pencabutan kWh listrik bagi masyarakat yang telat membayar kebanyakan ditemukan kasusnya pada masyarakat kecil, bukan masyarakat menengah ke atas.

Terlebih ditegaskan Natala, surat edaran yang sifatnya himbauan sendiri sebenarnya tidak ada konsekuensi hukum. Kecuali surat edaran yang dikeluarkan bupatri sifatnya peringatan. “Setahu saya himbauan itu tidak ada konsekuensi hukumnya, beda dengan surat peringatan,” kata Natala, Kamis (3/1/2019).

Mengenai ramainya surat edaran bupati ini, Natala menghimbau, alangkah baiknya bupati tidak mencantumkan kalimat ‘upaya paksa’ perihal pemutusan listrik atau sejenisnya. Karena menurutnya, surat himbauan tersebut bisa melanggar UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Tapi di dalam surat himbauan tersebut ada upaya paksa. Seharusnya upaya paksa adalah sebagai langkah terakhir ketika sebelumnya diberitahukan upaya-upaya pemberitahuan peringatan terlebih dahulu kepada komsumen. Dengan poin-poin yang sifatnya paksaan di dalam surat himbauan tersebut, jelas sudah melanggar UU perlindungan konsumen,” tandas Natala, yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan ini. (pls)

banner 336x280