Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

“Jika Surat Edaran Tak Dicabut, Cellica akan Dapat Sanksi Politik dari Masyarakat”

Kang Pipik alias Taufik Ismail, Penasehat LSM GMBI Distrik Karawang/ Caleg DPRD Karawang dari PDI Perjuangan Dapil II.
banner 468x60

“Point nomor satu itu kan ke seluruh element masyarakat. Harusnya dipikir matang-matang sebelum dikeluarkan surat edaran itu. Apalagi isi surat edaran terkesan keras,”

BaskomNews.com – Taufik Ismail, S. Sos, Caleg DPRD Karawang Dapil II dari PDI Perjuangan juga angkat bicara soal Surat Edaran Bupati Karawang dengan Nomor 937/7969/Bapenda tentang himbauan pembayaran rekening listrik pascabayar tepat waktu.

Menurut Kang Pipik, kebijakan yang dikeluarkan Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana tersebut seperti bukan berkapasitas sebagai seorang pimpinan daerah.

banner 336x280

Menurutnya, tidak ada yang salah mengenai surat edaran tersebut. Namun ia menyayangkan, lantaran kebijakan itu kurang pro terhadap rakyat miskin.

“Melihat dari bahasnya, seharusnya tidak usah dikeluarkan surat himbauan seperti itu. Karena terkesan ketidakberpihakan seorang pimpinan daerah kepada rakyat kecil. Sebenarnya, bahasa seperti itu biarlah haknya PLN,” tutur Kang Pipik, kepada BaskomNews.com, Kamis (3/1/2019).

Ia menyayangkan, potensi Penghasilan Asli Daerah (PAD) Karawang sebetulnya bukan hanya dari sektor pajak listrik. Melainkan bisa digali dari sektor lainnya seperti pajak pariwisata yang sebetulnya potensial untuk digali Pemkab Karawang.

“Potensi wisata jika dikelola dengan baik pasti menghasilkan PAD. Artinya, PAD Karawang bukan cuma dari pajak listrik saja. Tapi faktanya, insfratuktur menuju obyek wisata khususnya di Dapil II saja kurang mendapatkan perhatian pemkab,” katanya.

Lagi-lagi, Kang Pipik yang juga sebagai Penasehat LSM GMBI Districk Karawang ini menyesalkan atas pernyataan bantahan Kepala Bappenda Karawang yang mengklaim kalau surat edaran tersebut berlaku untuk masyarakat menengah atas.

“Point nomor satu itu kan ke seluruh element masyarakat. Harusnya dipikir matang-matang sebelum dikeluarkan surat edaran itu. Apalagi isi surat edaran terkesan keras,” timpalnya.

Menurut Kang Pipik, jika saja Bupati tidak mencabut surat edaran yang sifatnya himbauan tersebut, maka Bupati Cellica sendiri akan mendapatkan sanksinya berupa sanksi politik dari berbagai kalangan masyarakat Karawang. (zay)

banner 336x280