“Pertanyaan saya kenapa pemerintah malah mengeluarkan surat edaran yang sebetulnya itu domainnya PLN sebagai perusahaan negara,”
BaskomNews.com – Setelah parpol koalisi Cellica-Jimmy, yaitu PAN meminta agar Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana mencabut kembali Surat Edaran Nomor 973/7696 tentang himbauan pembayaran rekening listrik pasca bayar yang harus tepat waktu, kini giliran PKB yang angkat bicara.
Kendati PKB Karawang sendiri merupakan ‘parpol penguasa eksekutif’ yang masih diketuai oleh Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy), namun PKB berpendapat jika surat edaran yang sudah dikeluarkan Bupati Cellica tersebut telah membuat kisruh di masyarakat.
Bahkan atas mencuatnya persoalan ini, PKB menilai bahwa pemerintah yang dipimpin Bupati Cellica tidak bisa bekerja dengan baik. Artinya, pemerintah tidak berpihak membantu masyarakat kecil dalam hal pelayanan publik.
“Di sini terlihat atau cenderung memihak pada perusahaan negara (BUMN) dengan surat edaran tersebut. Sementara fungsi pelayanan terhadap masyarakat sebagai pemerintah terabaikan. Artinya, pemenuhan terhadap kebutuhan masyarakat sandang, pangan, papan yang harus tersedia oleh pemerintah sebagai public service tidak pro terhadap rakyat,” tutur Sekretaris DPC PKB Karawang, Aab Abdurrahman, Kamis (3/1/2019).
Dikatakan Aab, surat edaran bupati tersebut juga membuktikan jika pelayanan terhadap masyarakat seharusnya tidak lantas kemudian Bupati Cellica menjadi corong perusahan negara dengan mengeluarkan surat edaran tersebut.
Ditegaskan Aab, seharusnya bupati konsen terhadap roda Pembangunan Karawang yang cenderung semrawut. Terbukti, dengan serapan anggaran yang diklaimnya masih di bawah 84% merupakan salah satu bukti pemerintahan tidak berjalan dengan baik.
Belum lagi bicara tentang rekrutmen tenaga kerja lokal yang selama ini masih menjadi ‘PR’ besar Pemkab Karawang. Kemudian, tentang alokasi anggaran pendidikan yang diamanatkan oleh UU Nomor 33 tahun 2004, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang kemudian keluar Peraturan Mentri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2009 tentang alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan dalam APBD yang seharusnya mengalokasikan anggaran pendidikan ditetapkan sekurang-kurangnya 20%.
Kembali ditegaskan Aab, beberapa persoalan pembangunan di Karawang tersebut belum diselesaikan Pemkab Karawang. Sehingga Aab menyesalkan, ketika Bupati malah mengeluarkan surat edaran tentang himbauan pembayaran rekening listrik pasca bayar yang harus tepat waktu.
Padahal di sisi lain, masih banyak persoalan pelayanan publik Karawang yang jauh lebih penting dan prioritas yang harus segera diselesaikan bupati.
“Ini soal pelayanan publik yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Pertanyaan saya kenapa pemerintah malah mengeluarkan surat edaran yang sebetulnya itu domainnya PLN sebagai perusahaan negara,” pungkas Aab.(red)
BACA SEBELUMNYA : Parpol Koalisi juga Angkat Bicara, PAN Minta Cellica Cabut Kembali Surat Edaran Pembayaran Listrik Pascabayar












