“Kalau ada partai politik bersikap seperti itu, yaw ajar-wajar saja, namanya juga tahun politik. Tapi kita minta jangan sampai persoalan ini ikut dipolitisir juga,”
BaskomNews.com – Sebagai parpol penguasa di pemerintahan Karawang karena partainya masih diketuai langsung oleh dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, DPC Partai Demokrat Karawang meminta kepada publik agar tidak mempolitisir terkait Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 973/7696/Bapenda, tentang himbauan pembayaran rekening listrik pascabayar yang harus tepat waktu.
Wakil Ketua DPC Demokrat Karawang, Dhani Sudirman mengatakan, semenjak viralnya surat edaran bupati tersebut, Demokrat sendiri memandang perlu untuk memberikan tanggapan serta pernyataan sikap.
Menurut Dhani, dasar surat edaran bupati sebenarnya dikeluarkan menilik adanya tunggakkan tagihan listrik masyarakat terhadap PLN yang semakin tinggi. Sama halnya dengan surat edaran bupati yang lain, ketika ada tunggakan pajak kendaraan bermotor, maka pemerintah perlu memberikan himbauan kepada masyarakatnya.
“Upaya bupati melalui surat itu memang menjadi isu yang sangat tidak populis di kalangan masyarakat. Tapi meskipun demikian, kami memandang itu adalah sebagai bentuk kasih sayang kepada PLN dan masyarakat,” tutur Dhani Sudirman, Jumay (4/1/2019).
Jika ada sejumlah partai politik di Karawang yang ‘berang’ terhadap surat edaran bupati ini, sambung Dhani, pihaknya menganggap hal wajar untuk diusrakan. Terlebih ini adalah tahun politik, dimana semua parpol berebut simpati rakyat pemilih.
“Kalau ada partai politik bersikap seperti itu, yaw ajar-wajar saja, namanya juga tahun politik. Tapi kita minta jangan sampai persoalan ini ikut dipolitisir juga,” kata Dhani, saat dihubungi BaskomNews.com melalui via ponselnya.
Menurut Dhani, meskipun surat edaran bupati ini memuat point sanksi, hal ini merupakan perkara biasa yang sebenarnya sudah menjadi aturan di internal PLN sendiri. Terlebih, sanksi dalam surat edarannya merupakan sanksi yang sudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas selama menjadi konsumen PLN.
Termasuk sanksi denda dalam hal pajak kendaraan. Dimana masyarakat pun sudah paham dan terbiasa saat menunggak. “Sebenarnya point sanksi di dalam isi surat edarannya kan merupakan aturan main dari PLN juga. Jadi sebenarnya masyarakat sudah tahu dan paham itu semua,” pungkas Dhani.
Sementara itu, sampai dengan berita ini masuk meja redaksi, belum ada tanggapan resmi dari Fraksi Demokrat DPRD Karawang terkait viralnya persoalan surat edaran Bupati Cellica ini. Karena Ketua Fraksi Demokrat, Pendi Anwar masih terkesan sulit dihubungi wartawan.(red)












