Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Ngaku Gak Tahu Menau, Jimmy Minta Bapenda dan Bagian Hukum Revisi atau Cabut Kembali Surat Edaran Bupati

banner 468x60

“Saya menyesalkan kenapa Bapenda dan Bagian Hukum gak ke saya terlebih dahulu sebagai wakil. Mestinya paraf saya dan pak sekda dulu sebelum ke bupati”

BaskomNews.com – Disinggung soal ramainya perbincangan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 973/7696/Bapenda, tentang himbauan pembayaran rekening listrik pascabayar yang harus tepat waktu, Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) mengaku tidak pernah tahu menau.

Saat dikonfirmasi BaskomNews.com, Jimmy mengaku sangat menyesalkan kepada Kepala Bapenda dan Bagian Hukum Pemkab Karawang yang tidak pernah meminta masukannya terlebih dahulu, sebelum surat edaran bupati tersebut dikeluarkan.

banner 336x280

“Saya menyesalkan kenapa Bapenda dan Bagian Hukum gak ke saya terlebih dahulu sebagai wakil. Mestinya paraf saya dan pak sekda dulu sebelum ke bupati. Jika dari awal saya dilibatkan, pasti akan saya beri masukan. Saya mewanti-wanti agar masalah ini tidak ada urusannya dengan politik,” tutur Kang Jimmy, Sabtu (5/1/2019).

Atas persoalan ini, Jimmy meminta agar ke depan semua staf Pemkab Karawang bisa bekerja sesuai regulasi. Terutama untuk persoalan produk-produk hukum atau aturan yang akan dikeluarkan oleh bupati.

“Saya hanya mengingatkan agar staf pemda bekerja sesuai regulasi yang ada. Jangan langsung naik ke bupati, karena ada wakil dan sekda. Regulasi dalam bekerja ini harus dilakukan, supaya ke depan tidak blunder lagi,” kata Kang Jimmy.

Menurut Jimmy, sebenarnya tidak ada yang salah dalam surat edaran bupati tersebut. Hanya ada sedikit kekeliruan ketika mencantumkan point sanksi di dalam sebuah surat yang sifatnya himbauan.

“Kita jangan suka malu mengakui kekeliruan. Dalam surar edaran itu tidak salah. Menjadi salahnya karena adanya poin sanksi. Harus dipahami, jika se-level Undang-undang saja bisa diamandemen, apalagi cuma sekelas surat bupati yang sifatnya hanya himbauan,” timpal Kang Jimmy.

Ditambahkan Jimmy, persoalan surat edaran bupati ini memang sudah ‘kadung’ (terlanjur) menyebar di masyarakat. Namun agar tidak menjadi bumerang bagi bupati, maka alangkah baiknya surat edaran tersebut direvisi atau ditarik kembali oleh Bapenda dan Bagian Hukum.

“Ini sudah terjadi, menurut saya revisi saja, bila perlu tarik lagi saja. Point revisinya harus menjelaskan bahwa surat edaran itu berlaku bagi masyarakat yang mampu. Jadi jangan malau kalau dikiritik masyarakat. Dan mestinya Bagian Hukum tidak menuangkan point sanksi dalam surat edaran bupati tersebut. Karena ini bukan produk hukum pemda seperti Perbup. Ini hanya surat yang sifatnya cuma himbauan,” pungkas Kang Jimmy. (red)

banner 336x280