“Apa sih yang menjadi kesulitan masyarakat sehingga masyarakat menjadi telat bayar listrik, persoalan itu seharusnya dicari tahu oleh pemkab”
BaskomNews.com – Berkali-kali pernyataan kecaman dari berbagai elemen masyarakat terkait beredarnya Surat Edaran Bupati Nomor 973/7696/ Bappenda tentang himbaun pembayaran rekening listrik pascabayar yang harus tepat waktu terus bermunculan.
Kali ini, kecaman tersebut datang dari kalangan mahasiswa yang menilai jika surat edaran bupati tersebut telah membingungkan rakyat kecil. Sehingga keberpihakan Pemkab Karawang terhadap rakyat kecil semakin dipertanyakan.
“Jelas ini membingungkan rakyat, apalagi rakyat kecil,” kata Nur Rikza, Presiden Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Menurut Rizka, surat edaran tersebut tidak jelas arah tujuannya, apakah ditujukan untuk masyarakat kalangan menengah ke atas atau masyarakat kecil.
“Masyarakat tentunya akan kebingungan ini sasarannya kemana,” katanya.
Atas persoalan ini, Rizka meminta agar Pemkab Karawang khusunya Bupati segera mengevaluasi isi surat edaran tersebut. “Surat tersebut harus dievaluasi agar sasarannya jelas,” pintanya.
Selaku mahasiswa, Rizka berpendapat, jika Pemkab Karawang ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka seharusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan semua stekholder.
“Apa sih yang menjadi kesulitan masyarakat sehingga masyarakat menjadi telat bayar listrik, persoalan itu seharusnya dicari tahu oleh pemkab. Jangan sampai pemerintah buat kebijakan tapi malah menyulitkan rakyatnya,” pungkas Rizka. (pls)






