“Dia itu ambil uang ke orang yang perkaranya dikuasakan ke kami dari tahun 2017 sampai 2018, kalau ditotal uang yang dipinjamnya sebanyak Rp 150 juta…”
BaskomNews.com – Dengan dalih bisa memberikan ‘fee’ proyek APBD, seorang Anggota DPRD Karawang berinisial ‘ES’ diduga telah melakukan penipuan sampai ratusan juta rupiah uang milik warga asal Kecamatan Majalaya.
Menurut Timsus DPP Barisan Rakyat (BARAK) Indonesia, Arman Anton, selaku kuasa perkara tersebut ia menuturkan, berawal pada tahun 2017 lalu ‘ES’ meminjam uang sebesar Rp 70 juta kepada warga asal Majalaya berinisial ‘LS’. Kemudian, pada tahun 2018 ‘ES’ kembali meminjam uang sebesar Rp 30 juta dan Rp 50 juta.
“Dia itu ambil uang ke orang yang perkaranya dikuasakan ke kami dari tahun 2017 sampai 2018, kalau ditotal uang yang dipinjamnya sebanyak Rp 150 juta. Tapi sampai hari ini ketika ditanya proyeknya, ES ngakus selalu belum selesai. Uangnya juga belum dikembalikan sama sekali,” tutur Arman Anton, kepada BaskomNews.com, di kantor DPP BARAK Indonesia, Senin (14/1/2019).
Karena dinilai tidak ada itikad baik dari ‘ES’ untuk menyelesaikan persoalannya, Arman meminta kepada penegak hukum di Karawang untuk segera memporoses perkara ini. “Kami meminta kepada penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini,” pintanya.
Arman juga menyayangkan tindakan yang dilakukan wakil rakyat Karawang tersebut. Menurutnya, bukan tupoksi seorang anggota dewan untuk bermain proyek. Terlebih, diduga sampai melakukan penipuan kepada warga untuk kepentingan pribadi.
“Setelah kami kaji, kenapa kok seorang dewan bermain proyek?. Ini kan sudah diluar tugas dan fungsinya dewan,” katanya.
Hingga berita ini masuk meja redaksi BaskomNews.com, belum ada jawaban konfirmasi resmi dari ‘ES’. Karena saat dihubungi via telepon, nomor Handphone yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif. (red)








