“Izin dari Pollux itu sendiri izin lingkungan dan izin prinsip bahwa di sana akan dibangun industri kecil dan sarana penunjangnya”
BaskomNews.com – Meskipun sebelumnya Kepala DPMPTSP Karawang, Dedi Achdiat sudah menegaskan ‘tidak akan memberikan izin membangun kepada Pollux Technopolis, karena alasan berbenturan dengan RTRW Karawang, namun sepertinya perusahaan properti tersebut ‘ngotot’ untuk mengajukan draf dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), RKL dan RPL.
BACA SEBELUMNYA : Terbentur RTRW, Investasi 50 Triliun Polluc Technopolis “TERANCAM BATAL”
Senin (14/1/2019), di Aula Hotel Swissbellin Karawang, digelar sidang pemaparan ajuan dokumen Andal Pollux Technopolis yang dihadiri langsung Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, serta perwakilan beberapa aktivis, LSM, Ormas, OKP Karawang untuk memberikan pendapatnya.
Menyikapi pengajuan dokumen Andal Pollux Tecknopolis ini, Wakil Ketua Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang Komarudin, meminta agar pemrakarsa sidang Andal menunda pengajuan, karena dinilainya saat ini berbenturan dengan RTRW Karawang.
“Kami DPC AMIB Karawang meminta kepada pemrakarsa terselenggaranya sidang Andal agar menghentikan atau menunda pengajuan sampai Perda RTRW diadendum,” tutur Komarudin, saat memberikan komentar sebagai komisi penilai dalam Rapat Andal.
BACA SEBELUMNYA : Ada Dugaan “Kongkalingkong” Perubahan RTRW di Lokasi Pollux Technopolis
Lebih lanjut Komarudin menilai, bahwa rencana kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh PT Litto atau Pollux itu tidak sesuai dengan peruntukan, dimana wilayah tersebut adalah kawasan industri.
“Izin dari Pollux itu sendiri izin lingkungan dan izin prinsip bahwa di sana akan dibangun industri kecil dan sarana penunjangnya. Akan tetapi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 lampiran halaman 264 menjelaskan kriterianya sudah ditentukan bahwa di sana boleh ada kegiatan industri seperti gudang dan pabrik, fasilitas limbah, prasarana terkait penunjang industri dan ruang terbuka hijau serta hutan. Sementara konsep kegiatan yang akan dilaksanakan Pollux itu sendiri adalah membuat apartemen perhotelan dan lain-lain. Ini sangat bersebrangan dengan aturan Perda RTRW itu sendiri,” jelasnya.
BACA SEBELUMNYA : Terkait Pollux, Jimmy Tegaskan Tidak akan Ada Perubahan RTRW
Komarudin juga menanyakan kapasitas pemrakarsa yang hadir dalam memaparkan dokumen Andal tersebut. Ia mengkritisi terkait legalitas mereka atas pengajuan dokumen tersebut. Karena AMIB menginginkan yang datang langsung adalah orang yang mempunyai kebijakan di perusahaan Pollux, agar hasil dari sidang yang digelar dapat langsung diputuskan.
“Kami menginginkan yang datang dan memaparkankan dokumen ini adalah yang mempunyai kebijakan langsung, karena hal ini sangat penting agar hasil dari rapat itu dapat diputuskan langsung di depan peserta yang hadir sekarang,” pintanya.
Berdasarkan pantawan Baskomnews.com, setelah sekitar 3 jam rapat dan semua pihak memberikan pandangan dan masukan, akhirnya diputuskan bahwa Pollux Tecknopolis akan meninjau ulang dokumen Andal RKL dan RPL untuk kemudian diajukan kembali. (bal)








