“Kalau KPU memiliki senjata atau back up UU, calon yang merasa dirugikan tidak memiliki hak untuk melaporkan karena ada ketentuan UU,”
BaskomNews.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengijinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg eks napi koruptor, asal sesuai dengan ketentuan undang-undang, Selasa (29/1/2019).
“Ya sejauh ketentuan dan peraturan perundang-undangan memungkinkan dan memberikan hak kepada KPU untuk mengumumkan nama-nama legislatif dari seluruh partai yang pernah menjalani hukuman tindak pidana korupsi ya silakan saja,” ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Jika nantinya ada caleg yang merasa dirugikan, lanjut Bamsoet, maka ada instrumen hukum untuk menggugatnya. Tinggal nanti apakah pengadilan menilai bahwa langkah KPU itu salah atau benar.
“Kalau KPU memiliki senjata atau back up UU, calon yang merasa dirugikan tidak memiliki hak untuk melaporkan karena ada ketentuan UU,” katanya.
Masih dikatakan Bamsoet, tergantung sudut pandang langkah KPU mengumumkan caleg eks napi koruptor apakah efektif untuk mengurangi korupsi para anggota legislatif nantinya atau tidak. Yang pasti menurutnya, tugas KPU memastikan penyelenggaraan Pemilu aman dan lancar.
“Karena negara, termasuk DPR telah menyerahkan sepenuhnya penyelenggara pemilu ini tanggung jawab KPU,” tandasya. (tribun/red)












