“Hasil kesepakatannya antara lain, PT Cita Nusa bakal mengganti tanah yang ada di Dusun Rawarengas seluas 459 meter, katanya akan diganti 1 : 5,”
BaskomNews.com – Ratusan warga Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi. Mereka memblokir akses jalan ke Perumahan Grahayana, Rabu (30/1/2019).
Aksi demo ini merupakan buntut kekecewaan warga terhadap PT Cita Nusa telah membohongi warga lantaran tidak mematuhi hasil kesepakatan antara perwakilan warga dan perwakilan PT Cita Nusa pada 11 Juli 2013 lalu, terkait pengantian tanah makam Dusun Rawarengas seluas 459 meter yang dijanjikan akan diganti 1 banding 5.
Aksi demo warga ini terjadi sekitar pukul 08.00 WIB dengan menutup jalan akses jalan ke Perumahan Grahayana. Sekitar pukul 11.00 WIB, pihak pengembang ingin melakukan mediasi denga warga di Hotel Mercure.
Tetapi setelah menunggu lama, pihak pengembang tidak kunjung memulai mediasi tersebut. Akhirnya warga kembali ke jelan dengan menembok akses jalan masuk Perumahan Grahayana.
Koordinator Lapangan Forum Rawarengas Bersatu, Carlim Mulyana menyatakan, pihak PT Cita Nusa telah membohongi warga lantaran tidak mematuhi hasil kesepakatan antara perwakilan warga dan perwakilan PT Cita Nusa pada 11 Juli 2013 lalu.
“Hasil kesepakatannya antara lain, PT Cita Nusa bakal mengganti tanah yang ada di Dusun Rawarengas seluas 459 meter, katanya akan diganti 1 : 5,” kata Carlim, kepada awak media.
Namun pada 24 November 2014, sambung Carlim, tanah pengganti seluas 2.380 meter yang dijanjikan, malah disertakan sebagai syarat pendirian perumahan. Sementara dalam Perda disebutkan, perumahan boleh berdiri bila pengembang membuat lahan seluas dua persen dari total luas lahan perumahan untuk dijadikan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Sekretaris Forum Rawarengas Bersatu, Muharom Setiamulya juga menyampaikan, awalnya PT Cita Nusa ingin membangun perumahan, tetapi tidak ada akses jalan. Sehingga dipakailah tanah pemakaman sebagai akses jalan dengan syarat ada tanah pengganti.
“Tapi tanah pengganti yang dijanjikan itu secara administratif tidak kuat, karena hanya berupa surat keterangan. Malah tanah pengganti itu akan disertakan sebagai persyaratan untuk menggugurkan syarat pendirian perumahan,” kata Muharom.
Di tempat yang sama, salah satu ahli waris tanah pemakaman, Oma Miharja menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum bila tuntutan warga tidak didengar. “Kembalikan tanah kami,” kata Oma.
Warga menuntut Grahayana mengembalikan tanah yang telah dijanjikan dan meminta Grahayana memohon maaf secara terbuka di media massa, karena telah membohongi warga.
Sementara itu, saat akan dimintai tanggapannya oleh awak media, pihak Grahayana sendiri belum bisa dimintai keterangan resminya. (red)






