Perda Ketenagakerjaan, Deden Darmansah: “Kenyataannya Dua OPD Ini Mandul”
“Tapi pada kenyataannya kedua OPD ini mandul, malah terjadi pembiaran. Yang makin parah lagi, kedua OPD tersebut malah sungkan untuk menegur perusahaan yang ada di Karawang,”
BaskomNews.com – Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dinilai tidak berfungsi alias mandul menyelesaikan persoalan pengangguran. Pernyataan tersebut diutarakan tokoh masyarakat Cikampek Deden Darmansah, Rabu (6/2/2019).
Mantan anggota DPRD Karawang periode 2004-2009 itu mengutarakan bahwa dari ribuan pabrik yang ada di Karawang, hanya PT Chang Shin Indonesia yang menjalankan ketentuan dan Undang-undang yang berlaku.
“Banyak perusahaan harus meniru pola rekrutmen PT Chang Shin yang sudah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bahwa para pekerja tetap yang menyangkut proses produksi tidak boleh dilakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tapi harus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” katanya kepada BaskomNews.com.
Terkait ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Ketenagakerjaan mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur putra asli Karawang 60% dan luar Karawang 40%. Deden menuturkan, seyogyanya Satpol PP yang harus menegakkan dan melakukan sidak secara berkala didampingi oleh Disnaker.
“Tapi pada kenyataannya kedua OPD ini mandul, malah terjadi pembiaran. Yang makin parah lagi, kedua OPD tersebut malah sungkan untuk menegur perusahaan yang ada di Karawang,” ujarnya.
Baca juga: Soal Pengangguran Karawang, Komisi IV DPRD Minta Revisi Perda Ketenagakerjaan
Sebagai warga Karawang asli, lanjut Deden, sangat menyayangkan dengan kondisi yang terjadi saat ini. Menurutnya, para organisasi perangkat daerah (OPD) itu kurang serius menyikapi persoalan pengangguran.
“Jujur saya merasa tidak nyaman dengan kondisi ketenagakerjaan di kota yang saya cintai ini. Salah satu penyebabnya adalah pejabat-pejabat tersebut kurang rasa memiliki, menyayangi dan mencintai warga Karawang,” imbuhnya.
Deden mencontohkan PT Chang Shin yang walau hanya bergerak dibidang tekstil, tapi menjalankan aturan secara tepat dan konsisten. Namun mengapa banyak perusahaan besar di Karawang malah tidak berani menjalankan PKWTT.
Yang menjadi penyebab, dikatakan Deden, salah satunya adalah toleransi yang diberikan Bupati dan Disnaker terlalu berlebihan, bahkan terkesan membela perusahaan. Alangkah baiknya, Deden meminta agara ada evaluasi menyeluruh soal proses perekrutan pekerja di Kabupaten Karawang.
Lebih lanjut, Deden yang juga Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan memaparkan, bahwa setiap dirinya melakukan kunjungan di masyarakat selalu mengeluhkan fenomena dugaan mahar untuk bisa masuk bekerja.
“Seperti keluhan kalau ingin bisa bekerja saja harus membayar 8 juta, 10 juta, bahkan sampai 15 juta. Kemudian keluhan kontrak kerja yang hanya satu tahun dan paling lama dua tahun. Selalu itu yang menjadi topik pembicaraan saat saya sosialisasi,” tandasnya. (zay)