Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Ada 1.275 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Ditemukan KPU Purwakarta

Rapat Pleno Penetapan DPTb, Rekapitulasi DPK dan Perbaikan DPT KPU Purwakarta.
banner 468x60

“KPU perlu memastikan pemilih TMS itu dicoret sehingga pada saatnya nanti formulir C6 (undangan pencoblosan) tidak diberikan,”

BaskomNews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta menyebut jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di daerahnya mencapai 1.275 orang. Selain itu, terdapat 517 pemilih yang akan memilih di luar Purwakarta pada Pemilihan Umum 2019.

“Yang 1.275 itu sudah masuk Daftar Pemilih Tetap tapi kami tandai karena TMS,” kata Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman, Minggu 17 Februari 2019. Yang termasuk pemilih TMS umumnya adalah pemilih yang meninggal dunia.

banner 336x280

Pemilih TMS tersebut diakui tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara 17 April 2019 mendatang. Meski demikian, nama mereka sebenarnya tetap termasuk dalam DPT dan surat suara yang saat ini sudah dicetak. “Jadi jumlah DPT tetap 687.100,” katanya.

Di samping pemilih yang tidak memenuhi syarat, Ikhsan juga menyebut adanya 1.057 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sampai saat ini. Ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 868 orang. Kondisi itu diakui akan menambah kebutuhan surat suara.

Angka tersebut muncul dalam Rapat Pleno Penetapan DPTb, Rekapitulasi DPK dan Perbaikan DPT pada Pemilu 2019 di Purwakarta. Hasil rapat kali ini akan dibawa ke rapat pimpinan (KPU) se-Jawa Barat. “Nanti kami masukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang akan kami sampaikan,” kata Ikhsan.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu setempat mengingatkan agar KPU daerahnya memastikan pemilih TMS dicoret dari DPT. Hal itu menurut Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos untuk mengantisipasi kecurangan.

“KPU perlu memastikan pemilih TMS itu dicoret sehingga pada saatnya nanti formulir C6 (undangan pencoblosan) tidak diberikan,” kata Binos. Pihak Bawaslu mengaku belum memeriksa jumlah pemilih TMS yang dirilis KPU setempat.

Pencoretan nama pemilih TMS menurut Binos juga untuk memastikan jumlah logistik yang dibutuhkan. Pihak KPU diminta segera menyerahkan daftar pemilih TMS dan DPK itu kepada Bawaslu.(PR)

banner 336x280