“Tujuan pendampingan hukum bagi orang tidak mampu ini adalah demi tegaknya supremasi hukum,”
BaskomNews.com – Wakil Bupati (Wabup) Karawang, Ahmad Zamakhsyari menyediakan Klinik Bantuan Hukum Kang Jimmy, tujuannya yakni untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
Nantinya keperluan biaya masyarakat tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum itu seluruhnya ditanggung dari uang pribadinya Wakil Bupati Karawang, Jum’at (22/2/2019).
Secara mendasar, Kang Jimmy biasa ia disapa mencontohkan, bagaimana sikap dan suasana hati seseorang yang sedang bermasalah hukum?. Sementara orang tersebut tidak mampu untuk membayar pengacara saat proses hukumnya sedang berlangsung atau proses hukumnya sampai inkrah (keputusan tetap/mengikat).
“Untuk itu Klinik Bantuan Hukum Kang Jimmy hadir ditengah masyarakat. Selain bertujuan memberikan pendampingan, juga untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat yang berada di pelosok-pelosok desa,” ujarnya kepada wartawan.
Maka dari itu, lanjut Wabup, persoalan hukum yang didampingi Klinik Bantuan Hukum Kang Jimmy meliputi kasus sosial kemasyarakatan, kasus pelajar tawuran, dan kasus gugatan tanah wakaf.
Sementara untuk kasus kriminal murni, kasus narkoba, dan kasus politik, Klinik Bantuan Hukum Kang Jimmy tidak melayaninya karena itu diluar dari konteks tujuannya.
“Tujuan pendampingan hukum bagi orang tidak mampu ini adalah demi tegaknya supremasi hukum. Artinya seorang yang terkena kasus hukum harus mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Negara harus hadir dalam memberikan bantuan hukum,” katanya.
Karena, dijelaskan Kang Jimmy, asas bantuan hukum terbagi menjadi tiga bagian yaitu keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum serta keterbukaan, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
Wabup juga menjabarkan, bantuan hukum terdiri dari Litigasi dan Non-Litigasi. Litigasi meliputi pendampingan seseorang ketika proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian dan Kejaksaan sampai inkrah pihak Pengadilan, tindakan pidana, perdata dan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sedangkan Non-Litigasi terdiri dari konsultasi hukum, negosiasi, mediasi, investigasi kasus, penelitian hukum dan pemberdayaan masyarakat.
“Pada intinya kita manfaatkan sumber daya manusia bidang hukum untuk memberikan pencerahan masalah hukum, dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” tandas Kang Jimmy. (pls)






