“Saya berharap dengan dibuatnya Perda ini mampu memproteksi agar generasi muda Karawang khusunya tidak menggunakan narkoba,”
BaskomNews.com – Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psicotropika dan Zat Adiktif lainnya, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Karawang.
Turut hadir dalam kesempatan ini yaitu, Dinas Kesehatan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, Kasat Narkoba Polres Karawang, Kalapas Kelas II A Karawang, Kasubag Hukum, GMDM Granat, ASPIKA, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsika Karawang.
“Kajian akademisnya sebenarnya sudah selesai sejak November tahun 2018. Dikarenakan waktunya sangat mepet, kita lakukan awal tahun ini, dan ini pun sebagai Raperda prioritas,” ujar Ketua Pansus Raperda, Pendi Anwar, kepada BaskomNews.com, Jumat (1/3/2019).
Maraknya penyalahgunaan narkotika di Karawang adalah kondisi darurat, dijelaskan Pendi Anwar, sehingga sangat penting harus disikapi oleh Pemkab Karawang. Kemudian, menjadi dasar harus dibuatnya regulasi tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika.
“Dalam substansi Perda ini adalah sebuah upaya melakukan pencegahan dan penanggulangan, sehingga pendekatan yang dilakukan lebih kepada pendekatan yang bersifat preventif. Preventif dalam arti Perda ini sifatnya umum mengingat dari pengguna, ada dari sekolah dasar,” jelasnya.
Ia juga berharap, di tengah laju pembangunan menuju mega politan dalam hal menyelamatkan generasi muda, dapat diawali dengan dibuatnya regulasi-regulasi yang dapat menghentikan penyebar luasnya penggunaan narkoba.
“Saya berharap dengan dibuatnya Perda ini mampu memproteksi agar generasi muda Karawang khusunya tidak menggunakan narkoba. Walaupun yang sudah menggunakan itu dapat direhabilitasi tanpa mengesampingkan haknya. Contohnya anak sekolah yang menjadi korban, ia tetap direhabilitasi. Tapi untuk hak mendapatkan pendidikan disekolahnya masih terus berjalan,” tandas Pendi Anwar. (bal)






