Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Dewan Godok Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Foto- Dok. Rapat Paripurna DPRD Karawang.
banner 468x60

“Dan hal itu harus mempunyai payung hukum yang jelas, sehingga perlu di masukan ke dalam perda itu,”

BaskomNew.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus Raperda, Elievia Khrissiana menjelaskan, karena belum ada kekuatan hukum yang ada terkait penanggulangun bencana di Kabupaten Karawang. Sehingga memicu tidak maksimalnya penyelesaian ketika terjadi bencana.

banner 336x280

“Cantolan hukum untuk mensinergikan terkait anggaran, SDM dalam hal ini adalah semua OPD harus sinergi perlu dibuat sebuah payung hukum terkait penanggulangan bencana,” ujarnya kepada BaskomNews.com di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (12/3/2019).

DPRD Kabupaten Karawang, Elievia Khrissiana.

Politisi partai PDI Perjuangan ini pun menginginkan keberadaan relawan-relawan tanggap bencana yang selama ini yang dianggapnya belum diakui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang perlu diperhatikan. Maka dari itu, lanjutnya, layak dituangkan ke dalam perda.

“Sangat banyak para relawan tanggap bencana. Keberadaan dan peran mereka perlu diakomodir, diperhatikan dan difasilitasi. Dan hal itu harus mempunyai payung hukum yang jelas, sehingga perlu di masukan ke dalam perda itu,” ujar Elievia yang juga Ketua Komisi III DPRD Karawang.

Ketika terjadi bencana, dijelaskan Elievia, selama ini peran Pemkab Karawang hanya sebatas melakukan evakuasi kepada masyarakat saja, namun tidak sampai mengganti kerusakan material bangunannya. Sehingga perda ini mutlak dibuat oleh pihaknya.

“Jika ada payung hukum ini, selain pemerintah dapat seratus persen menangani bencana, diharapkan juga mampu mendeteksi sebelum terjadi bencana. Agar dapat meminimalkan dampak yang terjadi akibat bencana yang datang,” jelasnya,

Masih dikatatakan Elievia, pihaknya pun akan segera merampungkan perda yang tengah dibahas di bulan Maret. “Insya Allah sekitar tanggal 18 atau 19 bulan sekarang (Maret), masukan-masukan dari OPD sudah selesai. Agar secepatnya perda ini bisa diparipurnakan,” pungkasnya. (bal)

banner 336x280