Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Katanya Gratis, Tapi Masih Banyak Oknum Aparat Desa Lakukan Pungli e-KTP 

Ilustrasi
banner 468x60

BaskomNews.com – Meskipun Pemkab Karawang melalui Disdukcatpil Karawang sudah menegaskan jika pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya sepeserpun aluas gratis, namun faktanya di lapangan masih banyak terjadi kasus pungutan liar (pungli) e-KTP yang dilakukan sejumlah oknum aparat desa.

Salah satunya diduga terjadi di Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang. Oknum aparat desa setempat diduga nekad pungut biaya kepada warga yang ingin mengambil e-KTP.

banner 336x280

Besar pungutan yang dilakukan bervariasi, antara Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu per e-KTP. Lebih parahnya, bagi warga yang tidak membayar, e-KTP warga bersangkutan ditahan dan tidak diberikan, meskipun sudah selesai tercetak. Pungutan tersebut sontak mendapat protes warga, karena tidak sesuai aturan dan dinilai sangat membebani, terutama bagi warga tak mampu.

Salah seorang warga berinisial CA (nama dirahasiakan) warga Dusun Karangjati, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes mengatakan, e-KTP tersebut telah dibagikan sejak beberapa hari kemarin. Namun saat warga hendak mengambilnya ke kantor desa, ternyata harus menebusnya dengan sejumlah uang.

“Katanya gratis, tetapi kenyataannya warga tetap harus membayar saat akan mengambil e-KTP di Kantor Desa Karangjaya,” ungkapnya, Kamis (21/3/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, adanya pungutan tersebut sangat memberatkan dirinya dan warga lain. Tetapi karena dia sangat memerlukan e-KTP, terpaksa dia membayar kepada aparatur desa untuk mendapatkan kartu kependudukan tersebut. Diakuinya, alasan oknum aparat desa meminta uang ke warga untuk biaya operasional.

“Dari awal saya ikut perekaman kolektif tahun 2018 silam, saya tidak menyuruh secara khusus perangkat desa untuk membuat e-KTP saya, sehingga saya rasa tidak perlu saya kasih uang bensin atau apa, karena tahu saya itu gratis,” imbuhnya.

Senada dengannya seorang warga lainnya berinisial KP, yang juga warga Dusun Karangjati, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes yang menyatakan hal serupa.  Dirinya juga mengaku dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu oleh oknum aparatur desa ketika hendak mengambil e-KTP yang sudah jadi.

“Sama pak seperti warga lainnya, kami juga diminta Rp 50 ribu untuk mendapatkan e-KTP saya,” ungkapnya.

Meninjau pada aturan UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95B sangat jelas menegaskan bahwa “setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta. Jadi apapun alasannya, pungutan itu tetap tidak dibenarkan.

Sementara sampai berita ini masuk meja redaksi, baik Kepala Desa Karangjaya maupun Camat Pedes, belum memberikan keterangan resmi karena masih sulit dihubungi. (bal)

banner 336x280