BaskomNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melakukan perekrutan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sebagai petugas pengawas di TPS.
“Ada sebanyak 100 orang yang direkrut di empat wilayah kelurahan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi,” kata Sumidi didampingi Kasi Trantib Iman kepada awak media, usai memberikan pengarahan di Pendopo Kecamatan Mustikajaya, Sabtu (23/3/2019).
Empat wilayah itu diantaranya Kelurahan Mustikajaya, Cimuning, Pedurenan, dan Mustikasari. Sampai hari ini, Panwaslu di wilayah Kecamatan Mustikajaya masih kekurangan tenaga pengawas untuk ditugaskan di masing-maing TPS.
Syarat menjadi pengawas usia 25 tahun dan ijasah minimal SMA, menyebabkan Panwaslu kecamatan mengalami kendala untuk merekrut anggota.
Alasan lannya, warga sekarang banyak yang direkrut oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan partai politik menjadi saksi. “Makanya, terkendalanya usia. Usia 25 ke atas itu jarang, kemarin di bawah 20 tahun,” kata Sumidi.
Dia mengatakan, perekrutan TTK merupakan kebijakan dari Bawaslu Kota Bekasi. Selanjutnya, Bawaslu Kota Bekasi mencari solusi agar terpenuhi persyaratan Undang-undang. “Karena harus ada pengawas di TPS. Daripada kosong dan melanggar, khawatir saja,” timpalnya.
Menurut dia, syarat menjadi pengawas bukan PNS, mereka harus netral. Makanya, yang banyak diperbantukan dari wilayah Mustikajaya.
Sumidi mengaku, perekrutan TKK atas instruksi dari Badan Kepegawaian Pendidika dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi. Mereka wajib mengikuti menjadi tenaga pengawas di TPS. “Dari perarturan Bawaslu sendiri, TKK diperbolehkan karena belum ada SK PNS,” ujanya.
Dia menyampaikan, tenaga pengawas TKK ini berasal Dinas Pendidikan (Disdik) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) di wilayah setempat. Empat wilayah itu diantaranya, Kelurahan Mustikajaya, Cimuning, Pedurenan dan Mustikasari. Adapun honor yang diterima sebesar Rp550 ribu per bulan. “Pendaftran dibuka hari ini sampai besok Minggu (24/3/2019). Senin mereka dilantik,” katanya.
Beredar, berdasarkan SK Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Nomor 800/2375/BKPPD.PKA perihal Pegawai TKK sebagai Petugas Pengawas TPS.
Sementara itu, isi SK tersebut yakni berkenaan dengan surat Ketua Bawaslu Kota Bekasi Nomor 068/K.Bawaslu.JB.21/PM.00.02/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 hal sisampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kepala Perangkat Daerah agar dapat memberikan dukungan dalam penyelenggaraan perekrutan petugas pengawas TPS dengan memerintahkan pegawai TKK pada perangkat daerahnya telah ditunjuk oleh BKPPD Kota Bekasi untuk dapat megikuti proses perekrutan dimaksud.
- Pegawai TKK sebagaimana dimaksud pada poin terlampir dalam lampiran 2.
- Dalam rangka proses perekrutan, Kepala Perangkat Daerah agar dapat menghadirkan pegawai TKK di lingkunganya. (cr1)












