Matangkan Pengelolaan CSR, DPRD Purwakarta Belajar ke Tanggerang
BaskomNews.com – Untuk mematangkan pengelolaan Corporate social Responsibility (CSR), Pansus C DPRD Kabupaten Purwakarta belajar dan studi banding ke DPRD Kota Tanggerang dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat.
Koordinator Pansus C DPRD Purwakarta , Hj. Neng Supartini, S.Ag mengatakan, dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai Raperda CSR, belum lama ini pihaknya melakukan studi banding ke DPRD Kota Tangerang Selatan dan Setda Kabupaten Tangerang yang dijuluki kawasan seribu industri. Selain itu, Pansus C juga berkunjung ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat.
“Kita ingin mengetahui sejauh mana mekanisme pelaksanaan CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta bagaimana payung hukumnya,” katanya.
Tujuannya, Pansus C ingin mendapat masukan atau pembanding agar dalam penyusunan Perda dapat dihasilkan produk hukum yang dapat berguna bagi masyarakat luas.
Menurut Neng Supartini, sesuai dengan PP No. 47 /2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka CSR merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk membantu pencapaian pembangunan nasional. Selanjutnya, di daerah penjabarannya melalui Perda.
Menurutnya, di Kota Tangerang sendiri awalnya mengacu pada SK Walikota No. 220/2013, maka di sana dibentuk Forum CSR. Keanggotaanya kolaborasi antara pihak swasta, manajemen perusahaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, legislatif dan eksekutif. Namun dalam rangka menata ulang mekanisme pengelolaan dana CSR agar lebih tepat sasaran, maka SK Walikota tersebut akan diubah menjadi Perda.
Neng Supartini menegaskan, CSR bukan semata-mata terfokus pada dananya, melainkan mencakup manajemen, maksimalisasi dan efektifitas potensi uang perusahaan swasta, sehingga pengelolaan benar-benar tepat sasaran. ”Yang dimaksud tepat sasaran adalah penggunaannya untuk pembenahan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan warga yang tidak mampu,” jelasnya.
Ia menambahkan, kalau di Kabupaten Tangerang sudah ada Perda No.15/2011 serta Keputusan Bupati No. 419/Kep.283-Huk/2018, yang mengatur tentang CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Di sini diatur pemerintah daerah hanya bertindak sebagai mediator, bukan sebagai pengelola dana CSR.
Sementara dari Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat, sambung Neng Supartini, ia mendapat penjelasan, bahwa pengelolaan dana CSR di sini diatur oleh Perda No. 2/2016 tentang sumbangan pihak ketiga. Sumbangan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan pembangunan daerah.
“Pihak ketiga dalam hal ini bisa perorangan atau badan hukum. Sedangkan pemerintah daerah hanya memfasilitasi saja dan untuk teknisnya diserahkan pada pihak ketiga,” ujarnya, seraya menambahkan, dana CSR tidak wajib masuk ke kas daerah.(cr3)